Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jateng akan mengawasi dugaan adanya kampanye terselubung saat pandemi Covid-19. Jika ditemukan unsur pidana, Bawaslu Jateng akan memproses sebagai pidana pemilu.
"Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang," kata Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Selasa (28/4/2020).
Advertisement
Hal itu sejalan dengan Pasal 30 huruf e UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal itu disebut salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
Rofiuddin juga mendesak semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung saat pandemi Covid-19. Pemberian bantuan untuk korban terdampak Covid-19 jangan dijadikan kepentingan untuk pencitraan dan popularitas dalam Pilkada 2020.
"Apalagi jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya," imbuh dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jenis Kampanye Terselubung
Ia menjelaskan kampanye terselubung itu misalnya menempeli bantuan dengan gambar atau stiker bakal calon kepala daerah.
Selain itu, penyerahan bantuan juga diselipi pesan-pesan tertentu yang mengarah kepada kepentingan politik.
Sebab, semestinya bantuan itu diberikan dengan mengutamakan pelayanan dan membantu masyarakat, bukan kepentingan pencitraan dan popularitas.
"Sangat tidak etis jika adanya musibah COVID-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," tutur Rofiuddin
Simak berita Solopos lainnya di sini.
Advertisement