Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi semakin serius memberlakukan aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Satpol PP beserta relawan yang dikerahkan di tingkat kelurahan, kini dibekali bambu untuk menertibkan masyarakat yang masih melanggar aturan.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Harapan Jaya, puluhan Satpol PP beserta pihak kelurahan bergerak menuju permukiman warga di perumahan maupun perkampungan, sambil menenteng sebilah bambu serta kayu.
Advertisement
Pemandangan tak biasa tersebut cukup membuat masyarakat ketar-ketir. Warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar, langsung diberikan surat pernyataan.
"Petugasnya sekarang datangin warga sambil bawa-bawa bambu. Warga yang gak pakai masker langsung dikasih peringatan gitu," kata Suwanto, warga Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (1/5/2020).
Petugas juga mengingatkan tentang standarisasi PSBB, diantaranya wajib memakai masker, serta melakukan physical distancing bagi pengendara roda dua dan empat.
"Perpanjangan PSBB di Kota Bekasi ini kita lebih terjun ke masyarakat di kelurahan masing-masing," ujar Kabid Linmas Kelurahan Harapan Jaya, Abdul Huda Abadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Teguran Tertulis
Menurutnya, masyarakat yang masih membandel diberikan teguran tertulis, dan diminta untuk tidak mengulangi lagi.
"Untuk pedagang takjil juga wajib menggunakan masker, dan harus sudah tutup pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Terkait pemakaian bambu dan kayu oleh Satpol PP, Huda menjelaskan bahwa hal tersebut hanya sekedar menakut-nakuti masyarakat, bukan untuk memukul.
Advertisement