Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, masih ada sejumlah perusahaan eksportir yang beroperasi. Ia mengaku tak bisa menindak tegas perusahaan itu karena terbentur aturan Kementerian Perindustrian.
Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Covid-19. Dalam surat itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan ada delapan sektor industri yang bisa beroperasi selama masa pandemi corona, di antaranya sektor yang dapat melakukan ekspor untuk pasar global.
Advertisement
"Memang kontradiktif. Ini yang saya keluhkan juga antara Perbup (Peraturan Bupati) dengan aturan Kemenperin bahwa yang ekspor impor diperbolehkan. Sementara di kami itu rata-rata perusahaan ekspor impor. Jadi artinya ini sulit bagi kami untuk menegakkan hukum dengan alasan ada peraturan dari Kemenperin yang mengecualikan," kata Ade dalam sebuah diskusi pada Sabtu (2/5/2020).
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini melanjutkan, meski tak bisa menindak tegas, pihaknya sudah memberikan edukasi kepada perusahaan yang masih beroperasi. Ia meminta setiap karyawan yang bekerja harus menjaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer.
"Saya juga minta ke perusahaan lakukan rapid test bahwa perusahaan ini aman. Kalau tidak, kita akan lakukan pemanggilan, kalau masih membandel akan kita evaluasi," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Bisa Sanksi Warga
Tak hanya soal sektor industri, Ade juga mengeluhkan masih rendahnya kesadaran warga Bogor terhadap upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona. Sejumlah daerah di Kabupaten Bogor masih melaksanakan salat Jumat di masjid. Padahal, ia telah meminta agar seluruh warganya melaksanakan salat di rumah masing-masing.
"Jadi begitulah, agak sulit juga karena masalah keyakinan. Daripada kita akhirnya menjadi bentrok dan lebih parah lagi dengan kerawanan sosialnya," ucapnya.
Ade tak bisa memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar perintah salat di masjid. Sebab, dalam aturan PSBB tidak tercantum sanksi pidana bagi warga yang melanggar ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Bogor hanya bisa meminta ulama untuk turun menemui warga. Ulama akan memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya salat di rumah di tengah gempuran wabah corona.
"Jadi kita selesaikan terkait masalah keyakinan ini dengan turunkan kiai-kiai MUI untuk terus bersosialisasi dan mengedukasi masyarakat bahwa kerumunannya ini yang berbahaya bukan ibadahnya," kata Ade.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement