Kuasa Hukum Mantan Bupati Muara Enim Bantah Ada Dana untuk Ketua KPK Firli

Kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Muara Enim Sumsel Ahmad Yani, masih terus bergulir di persidangan.

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Mei 2020, 16:57 WIB
Sidang Online mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Pengadilan Negeri (PN) Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan kasus suap yang menyeret nama mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, saat ini masih terus bergulir persidangannya. Bahkan di masa pandemi Corona Covid-19, sidang terus digelar secara online.

Kuasa Hukum Ahmad Yani Maqdir Ismail mengungkap beberapa hasil penyelidikannya, dalam kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim tersebut.

Menurutnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tanggal 2 September 2019, karena ada dugaan bahwa uang USD35,000 yang berasal dari Robi Okta Fahlevi, yang akan diserahkan oleh terdakwa Elfin MZ Muchtar.

Dana tersebut diisukan akan diberikan kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Firli Bahuri saat itu.

"Hal tersebut terungkap dari hasil penyadapan oleh KPK. Setelah membaca keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), OTT tersebut dilakukan terkait pembicaraan Elfin dan Robi tentang paket-paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR)," katanya, Sabtu (2/5/2020).

Maqdir Ismail menuturkan, Elfin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, sudah merencanakan agar 16 proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim Sumsel, dimenangkan oleh kontraktor Robi.

Padahal menurutnya, pengumuman lelang belum dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Sumsel. Kejanggalan juga dirasakannya, karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek APBD-P/ABT TA 2019.

Dimana, SK tersebut baru ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, pada bulan September 2019.

Konspirasi antara Elfin dan Robi tersebut, lanjutnya, terbongkar bukan karena adanya pengakuan secara sukarela dari mereka. Namun karena hasil dari penyadapan oleh KPK.

"Kalau tidak terbongkar karena tersadap, konspirasi tersebut sudah pasti akan berlangsung mulus. Jadi tidak terbantahkan bahwa Elfin dan Robi, adalah sutradara bagi-bagi proyek di Dinas PUPR Muara Enim," katanya.

OTT KPK dinilainya tidak tepat ditujukan kepada mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Berdasarkan hasil penyadapan terhadap komunikasi antara Ahmad Yani dan Elfin pada hari Sabtu (31/8/2019), tidak ada pembicaraan apapun.

"Tidak ada isyarat atau kode-kode, yang mengarah kepada rencana pemberian uang sebesar USD35,000. Atau ekuivalen dengan nilai Rp500.000.000 kepada Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri pada saat itu," ujarnya.

<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="https://www.liputan6.com/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya