Polda Metro Jaya Akan Panggil Pemilik Travel Angkut Pemudik

Sambodo mengatakan tindakan operator travel tersebut jelas melanggar kebijakan larangan mudik pemerintah terkait larangan mudik.

oleh Mevi Linawati diperbarui 02 Mei 2020, 19:41 WIB
Check Point di pintu gerbang tol Bekasi Barat.( Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memanggil pemilik 15 kendaraan travel yang kepergok petugas mengangkut pemudik di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di Cikarang Barat pada Jumat malam 1 Mei 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jajarannya mengamankan 15 kendaraan dengan total 113 penumpang yang akan menuju ke sejumlah kota di Pulau Jawa.

"(Pemilik travel) nanti kita akan panggil, sementara kendaraan kita tahan," kata di Sambodo Kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Sabtu (2/5/2020) seperti dilansir Antara.

Selain menahan 15 kendaraan travel tersebut, petugas juga mengenakan sanksi tilang terhadap seluruh kendaraan tersebut untuk memberi efek jera kepada operator nakal yang masih nekat untuk mengangkut pemudik meski ada larangan mudik dari pemerintah.

Petugas kemudian memulangkan 113 orang penumpang tersebut setelah diberikan imbauan dan penjelasan terkait kebijakan larangan mudik yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan tindakan operator travel tersebut jelas melanggar kebijakan larangan mudik pemerintah terkait larangan mudik.

"Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran UU Lalu Lintasnya yaitu pasal 308 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000," ujarnya.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

- Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 huruf (a) jo psl 173 ayat(1) huruf (a) 500.000

- Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 huruf (b) jo psl 173 ayat (1) huruf (b). 500.000

- Ijin Trayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 huruf (c) jo pasal 173 500.000.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polisi-TNI Jaga Pembatasan Cegah Pemudik Balik ke Jakarta Usai Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat akses masuk Jakarta usai Lebaran, untuk mencegah ledakan kasus Corona terjadi kembali di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan terus berkoordinasi dengan personel kepolisian dan TNI untuk mencegah pemudik balik ke Jakarta setelah Lebaran.

"Ini akan dikerjakan bersama-sama antara pemprov, kepolisian, dan TNI supaya ini bisa terlaksana dengan baik," kata Anies saat peresmian Layanan Jakarta Care Line, di Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020).

Dia menyatakan, dengan pembatasan itu, masyarakat yang telah mudik ke kampung halaman tidak dapat kembali ke Jakarta dalam waktu dekat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap masyarakat mematuhi arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya berpesan bagi warga Jakarta, jangan tinggalkan kota ini.   Karena kalau Anda meninggalkan kota ini sekarang, belum tentu Anda bisa kembali cepat," ucapnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya