Kadin Jatim Apresiasi Perusahaan Tak Rumahkan Karyawan saat COVID-19

Saat ini di Jawa Timur sudah ada sekitar 3.300 karyawan yang di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi: PHK Karyawan (Sumber: IEEE Spectrum)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya pada saat ekonomi tengah sulit seperti saat ini akibat pandemi COVID-19.

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, pandemi COVID-19 saat ini telah menghempaskan perekonomian Indonesia, termasuk Jawa Timur, yang mengakibatkan tidak sedikit industri akhirnya guling tikar dan menghentikan karyawannya karena sudah tidak bisa beroperasi lagi.

Menurut Adik, saat ini di Jawa Timur sudah ada sekitar 3.300 karyawan yang di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, juga ada sekitar 20 ribu karyawan yang dirumahkan karena tempat kerjanya tidak beroperasi.

"Ada sekitar 20 perusahaan yang telah merumahkan dan mem-PHK karyawan mereka. Sebagian besar adalah UMKM, perhotelan atau pariwisata, dan pengolahan," kata Adik Dwi Putranto di Surabaya, Sabtu, 2 Mei 2020.

Meskipun kondisinya berat, lanjut Adik, banyak juga perusahaan yang berupaya untuk tidak mem-PHK karyawan mereka, walaupun pada kenyataannya perusahaan mereka juga mengalami kesulitan, dilansir dari Antara.

Seperti yang telah dilakukan oleh PT HM Sampoerna Tbk. Perusahaan rokok tersebut berkomitmen untuk tidak menghentikan karyawan mereka, walaupun harus menghentikan operasional pabrik rokok Rungkut 2 untuk sementara karena meninggalnya dua karyawan akibat COVID-19.

Atas kejadian tersebut, ada sekitar 500 karyawan yang telah dirumahkan dengan tetap mendapatkan gaji.

"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Sampoerna. Harapan saya ini akan menjadi contoh bagi industri rokok dan industri lain yang ada di Jawa Timur. Apalagi perusahaan yang tidak mem-PHK karyawannya akan diberikan stimulus sendiri oleh Presiden Joko Widodo," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Kompensasi

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja Credit: pexels.com/MayconMarmo

Sebelumnya, Presiden Direktur PT HM. Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan bahwa Sampoerna memastikan karyawan akan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal.

“Sampoerna telah mengumumkan kepada karyawan mengenai komitmen perusahaan untuk memberikan stabilitas ekonomi selama masa pandemi COVID-19. Kami percaya, hal ini sangat penting demi menjaga semangat dan optimisme setiap karyawan agar mampu melewati kondisi yang sulit dan tidak menentu ini” kata Mindaugas.

Komitmen terhadap keselamatan karyawan juga tecermin ketika Sampoerna fokus pada berbagai upaya untuk meningkatkan protokol kesehatan yang ketat dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran Pemerintah dan juga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sejak pengumuman resmi pemerintah tentang pandemi pada awal Maret, perusahaan telah memenuhi seluruh anjuran pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19.

 


Bekerja di Rumah

Ribuan buruh melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (6/2/2016). Dalam aksi tersebut mereka meminta agar tidak terjadi PHK secara besar-besaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Upaya itu antara lain pembatasan kegiatan karyawan, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, pemeriksaan kesehatan, dan jaga jarak fisik.

Untuk karyawan nonproduksi, Sampoerna juga telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020, mengurangi perjalanan bisnis, membatalkan pertemuan/interaksi fisik dan melakukan diskusi secara daring.

Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.

Adik mengatakan, saat ini ada tiga wilayah di Jawa Timur yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Pads tiga wilayah itu masih banyak perusahaan yang beroperasi dengan menerapkan aturan kerja yang ketat. Adapun industri-industri tersebut adalah industri strategis yang mendapatkan pengecualian di masa pandemi COVID-19 ini.

"Yang tidak beroperasi sekitar 30 persen, karena industri di tiga wilayah tersebut memang kebanyakan industri strategis," pungkas Adik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya