Liputan6.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan. Perwal diberlakukan sebagai bentuk percepatan penanganan virus Corona COVID-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, Perwal tersebut berisi tentang karantina kesehatan dengan melaksanakan cluster isolation serta wajib menggunakan masker bagi siapa saja yang berada di Kota Medan saat di luar rumah.
"Sebab, penggunaan masker dinilai dapat menghindari ataupun mencegah virus Corona masuk ke dalam tubuh, karena terhalang dengan adanya masker," kata Akhyar di acara pemberian bantuan kepada warga terdampak COVID-19 di Jalan Beo Indah I, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (2/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Akhyar mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menganggap sepele COVID-19, karena virus ini bisa saja ada di siapa saja. Dengan menggunakan masker, dapat mencegah masuknya virus ke dalam tubuh kita.
"Ayo cegah dengan menggunakan masker," ujarnya.
Di awal-awal pemberlakuan Perwal mulai 1 Mei 2020, selama tiga hari ke depan Pemko Medan akan melakukan edukasi dan sosialisasi.
Masyarakat yang tidak menggunakan masker masih diberi peringatan. Setelah 3 hari, Pemko Medan akan memberikan sanksi, salah satunya berupa penarikan KTP.
Tidak hanya itu, Pemko Medan juga membagikan sekitar 3.000 masker gratis kepada masyarakat di seluruh kelurahan se-Kota Medan. Setelah itu, atau pada Senin, 4 Mei 2020 mendatang, akan dilakukan razia.
"Jika masih ada kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi tegas. Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia," ucapnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Upaya Selamatkan Masyarakat
Diungkapkan Akhyar, semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal Karantina Kesehatan dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari penularan COVID-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan.
"Baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali," tegasnya.
Selain wajib masker, Perwal Karantina Kesehatan juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan, yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit.
Karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standar dan layak sesuai kemampuan.
"Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubinasi," Akhyar menandaskan.
Advertisement