Liputan6.com, Jakarta - Lion Air, Wings Air, dan Batik Air semula akan mengoperasikan layanan penerbangan penumpang dengan perizinan khusus untuk rute domestik pada hari ini, Minggu (3/5/2020). Namun, rencana tersebut urung dilakukan. Apa alasannya?
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan penundaan operasional exemption flight Lion Air Group berlaku hingga pemberitahuan selanjutnya. Penundaan terjadi, sambung Danang, karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif.
Baca Juga
Advertisement
"Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," katanya dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Sabtu, 2 Mei 2020.
Ia mengatakan hingga saat ini, pihaknya selalu berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak untuk menggolkan rencana penerbangan.
"Sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Danang.
Ia meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Danang mengimbau agar calon penumpang yang sudah membeli tiket pesawat atau mereservasi perjalanan, untuk memproses pengembalian dana. Ada tiga opsi, yakni melalui kantor penjualan tiket Lion Air Group, layanan kontak pelanggan dan saluran pembelian lainnya tempat membeli tiket.
Layani Pebisnis
Sebelumnya, Lion Air Group menyebut telah mendapat operasional perizinan khusus (exemption flight) untuk membantu penumpanng mendapatkan akses penerbangan. Tetapi, penerbangan itu ditujukan hanya untuk melayani pebisnis, bukan untuk mudik.
Sejumlah syarat disampaikan agar tidak disalahgunakan penumpang dalam masa pandemi Covid-19 yang berakibat larangan mudik nasional. Persyaratannya sebagai berikut:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk "mudik".
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar.
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.
Bagaimana mengantisipasi calon penumpang yang mengakali aturan? "Kan bisa verifikasi mba," jawab Danang, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement