Klarifikasi Kementan Soal Anggaran Pengadaan Ayam Rp 770 Ribu per Ekor

Terkait anggaran ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2020, 18:44 WIB
Peternak memberi makan ayam pedaging broiler di kawasan Cipelang, Bogor, Jawa Barat. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mengklarifikasi anggaran pengadaan ayam Rp 770.000 per ekor.

Dia menjelaskan, sejalan dengan adanya penghematan anggaran di Kementerian Pertanian, Ditjen PKH juga melakukan penghematan sebesar Rp 802 miliar, dari pagu semula Rp 2,02 triliun menjadi Rp 1,21 triliun.

"Dalam perencanaan Ditjen PKH Tahun Anggaran 2020 selalu mengacu pada rambu-rambu penghematan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan anggaran meliputi: belanja perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja barang lainnya secara proporsional untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan Covid-19 diantaranya untuk memfasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam dan babi kepada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Ketut melalui keterangan resminya, Minggu (3/5/2020).

Dia mengatakan, terkait anggaran ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, bahwa penetapan harga tidak otomatis Rp 26,96 miliar dibagi 35.000 ekor atau sebesar Rp 770.000 per ekor. Akan tetapi, anggaran terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut.

Adapun, kegiatan tersebut antara lain; Pengadaan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 2,02 Miliar, Hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp 3,96 Miliar, dan Penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp 20,98 Miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

 


Alokasi Anggaran

Peternak memberikan makan pada ayam pedaging broiler di kawasan Cipelang, Bogor, Jawa Barat. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Ketut kemudian secara rinci menerangkan alokasi penggunaan anggaran, di antaranya:

I. Bantuan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor dengan nilai Rp 2,02 Miliar untuk Peternak atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang didistribusikan kepada 22 kabupaten (11 provinsi). Dengan komponen pengadaan, sebagai berikut:

a. Untuk UPTD dialokasikan di empat provinsi yakni Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo dengan harga satuan per ekor Rp 55.525 dengan rincian:1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp 30.000,2) Pakan 2,5 kg, dengan Rp 7.000 per kilogram atau senilai Rp 17.500 selama 2 bulan,3) Obat-Obatan seharga Rp 1.500,4) Bantuan biaya perbaikan kandang Rp 2.500, dan5) Operasional untuk pendampingan dan bimbingan teknis senilai Rp 4.025

b. Untuk kelompok peternak yang akan dialokasikan di tujuh provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat dengan harga satuan per ekor Rp 58.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp 30.0002) Pakan 2,5 kg dengan harga Rp 7.000 per kilogram atau senilai Rp 17.500 selama 2 bulan,3) Obat-Obatan Rp 1.5004) Bantuan untuk pembuatan kandang Rp 4.4005) Operasional untuk CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis sebesar Rp 5.138

II. Hibah Ayam DOC (Sembawa dan Kampung Unggul Balitbangtan/KUB) produksi UPT. BPTU-HPT Sembawa kepada kelompok ternak senilai Rp 3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan per ekor Rp 36.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:

a. Pakan 4,27 kg dengan rincian Rp 7.000 per kilogram atau senilai Rp 29.900 selama 3 bulan,b. Obat-Obatan Rp 1.500, danc. Operasional untuk CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis sebesar Rp 5.138.

III. Penyelesaian kontrak sisa pekerjaan kegiatan Bekerja tahun anggaran 2019 sebesar Rp 20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi tenggara. Anggaran tersebut dilaksanakan oleh BBVet. Denpasar untuk disalurkan ke Provinsi Gorontalo dan BPTU-HPT Denpasar ke Provinsi Sulawesi Tenggara.

Reporter: Sulaeman

Sumber; Merdeka.com

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya