Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/4157/436.8.4/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan sebagai antisipasi terjadinya tindak kejahatan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di "Kota Pahlawan", Jawa Timur itu.
"Surat edaran itu dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi warga Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya, Minggu, 3 Mei 2020.
Ia mengimbau, masyarakat Surabaya melaksanakan beberapa arahan dalam SE yang ditandatangani pada 30 April 2020 itu, di antaranya membatasi aktivitas pada malam hari. "Untuk belanja kebutuhan pokok sebaiknya dapat dilakukan pada siang hari," kata dia.
Para ibu dan anak perempuan juga diimbau tidak menggunakan perhiasan atau properti yang mengundang tindak kejahatan, sedangkan warga berkendara agar tidak melewati jalur yang sepi, utamanya pada malam hari, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
"Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan," ujarnya.
Warga yang mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM), disarankan ditemani saudara atau teman sehingga tidak sendirian. Ketika warga memarkir kendaraan, baik roda dua maupun empat, diharapkan memasang pengaman ganda.
"Termasuk saat bepergian keluar rumah mohon dipastikan pintu dan pagar rumah dalam keadaan terkunci," tutur dia di Surabaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Untuk Ciptakan Keamanan
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto menambahkan, SE tersebut dikirim kepada para camat, lurah, ketua LPMK, dan ketua RT/RW se-Surabaya.
Langkah itu, kata dia, agar informasi tersebut dapat secara masif disebarluaskan. "Ini kami lakukan untuk mencegah kriminal dan menciptakan keamanan bagi warga," kata dia.
Advertisement