Bea Cukai Beri Kemudahan Bagi Importir Selama Corona

Pemerintah memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara mitra.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Mei 2020, 09:30 WIB
Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wabah virus corona (Covid-19) berkepanjangan telah mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memfasilitasi penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) oleh negara mitra dagang Indonesia secara online.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020 yang diterbitkan pada 30 April 2020, mengenai tata cara penyerahan SKA dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa melalui kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara mitra, khususnya terkait penggunaan tanda tangan dan cap stempel (Affixed Signature and Stamp/ASnS) pada SKA.

"PMK ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, asas resiprokal dengan negara mitra FTA (Free Trade Agreement), dan melakukan physical distancing dalam mengantisipasi penyerbaran Covid-19," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, dalam regulasi ini Bea Cukai memberikan beberapa pengaturan terkait penyampaian SKA selama pandemi corona, seperti penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean (Dokap) Penelitian SKA.

"Adapun pihak yang terdampak langsung dengan adanya PMK baru ini yaitu importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di kawasan bebas," dia menambahkan.


Lewat Email

(Foto:@Pelindo III)

Sebelumnya, pengaturan mengenai SKA ini diatur dalam PMK 229 tahun 2017 dengan ketentuan importir wajib menyerahkan lembar asli SKA, Invoice Declaration, beserta Dokap Penelitian SKA dengan dibubuhi tanda tangan manual oleh pejabat dan stempel Instansi Penerbit SKA (IPSKA), wajib ditandatangani oleh eksportir dan adanya Overleaf Notes.

Kini, penyampaian SKA harus dilakukan dengan pengiriman melalui surat elektronik (email) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan.

Penyampaian SKA dapat dalam bentuk hasil pindaian berwarna jika diterbitkan dalam bentuk hardcopy, dalam bentuk hasil unduhan jika berasal dari website IPSKA, atau dalam bentuk hasil pindaian berwarna Invoice Declaration jika menggunakan Invoice Declaration, beserta hasil pindaian berwarna Dokap Penelitian SKA.

Ketentuan ini berlaku terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan sejak penetapan pandemi Covid-19 oleh WHO. SKA yang diserahkan harus memuat tanda tangan pejabat atau stempel resmi dari IPSKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik, serta dapat tidak mencantumkan tanda tangan eksportir atau Overleaf Notes apabila telah diatur pada agreement dan/atau ada website untuk pengecekan.

Penggunaan tanda tangan elektronik dapat dilakukan apabila sebelumnya telah diatur dalam perjanjian kesepakatan internasional, untuk menyediakan website guna melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

Adapun untuk lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokap Penelitian SKA yang dikirimkan melalui email atau media elektronik lainnya wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy ke Kantor Bea Cukai paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran. Serta paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya