Baznas Sulut Ajak Masyarakat Bayar Zakat secara Daring di Tengah Pandemi Corona

Pandemi virus Corona membuat Kementerian Agama mengatur sedemikian rupa ke pengelola zakat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2020, 13:20 WIB
Gambar ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional Sulawesi Utara (Baznas Sulut) mengajak umat Muslim membayar zakat dengan cara digital di tengah pandemi virus Corona Covid-19 yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.

"Memasuki Bulan Suci Ramadan, Baznas mengajak umat Muslim agar ingat untuk membayar zakat, dan untuk menghindari kontak fisik, jadi manfaatkan zakat digital," ujar Ketua Baznas Sulut Abid Takalamingan di Manado, seperti dilansir Antara, Senin (4/5/2020).

Menurutnya, pandemi virus Corona membuat Kementerian Agama mengatur sedemikian rupa ke pengelola zakat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020.

Salah satu isinya, kata Abid, untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian.

"Baznas selaku badan zakat negara yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, sedekah (ZIS), berupaya secara optimal menjalankan amanah umat di tengah pandemi Corona Covid-19 namun tetap menyesuaikan protokol dari pemerintah," papar Abid.

Dia menjelaskan, Baznas telah bergerak cepat untuk memaksimalkan kembali potensi zakat daring yang sebelumnya sudah dimulai sejak 2016.

"Potensi zakat daring dari tahun ke tahun memang mengalami peningkatan tajam," ucapnya.

Abid mengatakan, mengingat saat ini tengah diterapkan pembatasan sosial dan fisik untuk masyarakat, maka angka potensi zakat daring juga akan mengalami peningkatan drastis.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Zakat Daring Diperbolehkan

Syarat Zakat Fitrah (sumber: iStockphoto)

Abid juga menjelaskan, apapun yang memudahkan seseorang untuk menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal yang syar'i, maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh. Termasuk, kata dia, dalam hal ini adalah membantu memudahkan zakat secara daring.

"Zakat secara daring tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. Baznas telah menyediakan sistem sedemikian rupa untuk menjawab keraguan praktik ibadah zakat dengan sistem daring," jelas Abid.

Zakat daring juga menurut Abid, masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara daring dari petugas zakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya