Pemkab Sidoarjo Siapkan Ruang Isolasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah

Pemkab Sidoarjo bersama instansi terkait lainnya terus melakukan rapid test, terlebih bagi para pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2020, 10:15 WIB
Pelaksanaan rapid test usai tim patroli gabungan memantau kondisi pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya yaitu, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo pada hari kelima. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Lima orang dinyatakan reaktif atau positif dari hasil rapid test di Mapolresta Sidoarjo usai razia gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.  Lima orang tersebut menjalani isolasi diri selama 14 hari.

"Pemkab Sidoarjo menyiapkan ruang isolasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo. Sambil menunggu hasil tes swab-nya keluar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Syaf Satriawarman, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/5/2020).

Terkait pemberlakuan rapid test bagi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, Syaf menuturkan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus melakukan rapid test, terlebih bagi para pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami berharap masyarakat bisa mematuhi segala peraturan yang ada supaya bisa memutus rantai pandemi virus corona,” tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


250 Orang Terjaring Razia

Pelaksanaan rapid test usai tim patroli gabungan memantau kondisi pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya yaitu, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo pada hari kelima. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Terkait razia tim gabungan saat masa PSBB di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ada 250 orang terjaring dalam razia penerapan larangan jam malam.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Sumardji menuturkan, petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo merazia ratusan orang itu. Lalu mebawa warga ke Mapolresta Sidoarjo, selanjutnya petugas melakukan rapid test secara acak terhadap mereka.

“Lima dari 150 orang positif berdasarkan rapid test, satu di antaranya berusia 50 tahun dan sisanya rata-rata usia 25-30 tahun,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.

Warga yang positif dari hasil rapid tes itu, menurut dia harus menjalani tahap isolasi selama 14 hari. Lima orang itu juga harus menjalani pemeriksaan swab untuk diketahui positif atau tidak terjangkitnya COVID-19.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut mematuhi peraturan pemberlakuan PSBB untuk mencegah COVID-19. “Untuk saat ini, mari tetap berada di rumah dan jangan keluar pada malam hari bila tidak ada urusan mendesak, serta hindari kerumunan massa. Marilah patuhi peraturan ini supaya mempercepat terputusnya mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Sidoarjo,” ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya