Minta PSBB Dievaluasi, Jokowi: Mana Daerah yang Kebablasan dan Kendor

Jokowi ingin PSBB betul-betul diterapkan secara ketat sehingga dapat mengurangi penyebaran virus Corona.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Mei 2020, 11:36 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 dievaluasi. Dia meminta agar pelaksanaan PSBB tidak terlalu berlebihan namun juga tak kendor.

"Saya melihat beberapa kabupaten dan kota telah melewati tahap pertama dan akan masuk ke tahap kedua. Ini perlu evaluasi mana yang penerapannya terlalu over, terlalu kebablasan, dan mana yang masih kendor," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Senin (4/5/2020).

Jokowi ingin PSBB betul-betul diterapkan secara ketat sehingga dapat mengurangi penyebaran virus Corona. Pasalnya, kata dia, saat ini sudah ada 4 provinsi dan 22 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.

Untuk itu, evaluasi tersebut dinilai penting agar ke depannya penerapan PSBB dapat berjalan efektif. Khususnya, bagi daerah-daerah yang memasuki PSBB tahap II.

"Evaluasi ini penting sehingga kita bisa melakukan perbaikan-perbaikan di kota/kabupaten maupun provinsi yang melakukan PSBB," ucap Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Peraturan PSBB

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Jokowi mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PP ini dibuat Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia daripada opsi karantina wilayah atau lockdown.

Dalam PP yang diteken 31 Maret 2020 ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.

DKI Jakarta adalah provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020. Masa PSBB di DKI diperpanjang hingga 22 Mei sebab masih tingginya angka penyebaran virus corona.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya