Istri Imam Nahrawi Bakal Bersaksi di Sidang Suap Dana Hibah KONI

Selain, Shobibah Rohmah, istri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, jaksa penuntut umum KPK juga akan menghadirkan mantan Sesmenpora Alfitra Salam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mei 2020, 12:11 WIB
Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Shobibah Rohmah diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan suap dana hibah KONI yang menjerat suaminya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Shobibah Rohmah, istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Senin (4/5/2020).

Shobibah dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora dengan terdakwa Miftahul Ulum.

"Perkara di Kemenpora dengan terdakwa Miftahul Ulum, agenda pemeriksaan saksi Shobibah Rohmah, istri Imam Nahrawi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).

Selain Shobibah, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam dalam persidangan dengan terdakwa Miftahul Ulum.

Dalam perkara ini, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dari bekas Sekjen dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah.

"Terdakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," ucap jaksa Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penerimaan Suap Bertahap

Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penerimaan suap oleh Miftahul dilakukan secara bertahap dalam dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. KONI mengajukan proposal senilai Rp 51,5 miliar.

Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora, mengarahkan Ending dan Jhonny berkoordinasi ke Ulum dengan mengatakan, "Saya memang KPA, tapi untuk persetujuan proposal bapak tetap harus menemui Miftahul Ulum untuk nego supaya bisa ada percepatan."

Ending kemudian menindaklanjuti arahan Mulyana dengan berkoordinasi dengan Ulum. Selama koordinasi tersebut, keduanya sepakat menentukan fee 15-19 persen bagi pihak Kemenpora termasuk untuk Imam Nahrawi.

Kemudian, realisasi fee tahap pertama sebesar 70 persen yakni Rp 21 miliar, diberikan secara bertahap.

Jhonny meminta pihak bank mencairkan uang senilai Rp 10 miliar. Kemudian memerintahkan Ending untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan Rp 9 miliar kepada Imam melalui Ulum.

"Jhonny E Awuy meminta Kepala Cabang BNI cabang Ratu Plaza untuk mencairkan dan mengirimkan uang sejumlah Rp 10 miliar di hari yang sama uang tersebut secara bertahap diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa sejumlah Rp 9 miliar," tukasnya.

Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya