Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Hal itu disampaikan pengacaranya, Helvis.
"Rencananya reschedule," tutur Helvis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Advertisement
Menurut Helvis, kliennya tidak hadir demi mematuhi Undang-Undang Karantina dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta selama pandemi virus corona atau Covid-19.
"Kita hanya menghargai ada Undang-Undang Karantina, sampai nanti ada maklumat Kapolri," jelas dia.
Helvis menyebut, Said Didu telah memberikan klarifikasi soal diskusinya menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, laporan tersebut diakui menjadi hak setiap warga negara.
"Konteks dari awal sampai akhir tadi tentang kebijakan. Bahkan sampai akhir pembicaraan Pak Said Didu mengimbau wahai para peimimpin mari kita selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Jadi di situ ada kritik, tanggapan, ada saran. Tinggal publik saja, diserahkan ke publik," ujarnya.