PSBB dan Larangan Mudik Bikin Harga Tiket Pesawat Anjlok 24 Persen

Jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Maret 2020 juga tercatat turun menjadi 4,6 juta orang atau turun 20,84 persen dibanding Februari 2020.

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Mei 2020, 14:30 WIB
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan tarif angkutan udara atau penurunan harga tiket pesawat hingga 24 persen di beberapa wilayah di Indonesia.

Kepala BPS Suhariyanto menyatakan, tarif angkutan udara di berbagai daerah mengalami penurunan gara-gara penerapan PSBB hingga adanya larangan mudik, yang berimbas pada menurunnya permintaan, menyebabkan kelompok transportasi mengalami deflasi sebesar 0,42 persen.

"Kelompok pengeluaran transportasi mengalami deflasi 0,42 persen, cukup besar dikarenakan adanya pembatasan sosial berskala besar dan larangan mudik sehingga permintaan menurun," kata Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Senin (4/5/2020).

Lebih lanjut, kata Suhariyanto, penurunan harga tiket pesawat tertinggi terjadi di Manado, yaitu sebesar 24 persen dan Lhokseumawe yang turun 20 persen.

Secara spesifik, data BPS menunjukkan, jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Maret 2020 tercatat turun menjadi 4,6 juta orang atau turun 20,84 persen dibanding Februari 2020.

Kemudian, jumlah penumpang tujuan luar negeri turun 50,44 persen menjadi 558,7 ribu orang. Selama Januari–Maret 2020 jumlah penumpang domestik sebanyak 16,7 juta orang atau turun 10,12 persen dan jumlah penumpang internasional sebanyak 3,4 juta orang atau turun 24,15 persen dibanding periode yang sama tahun 2019.


Tiket Pesawat Bakal Naik Lagi Agar Masyarakat Tak Jalan-Jalan

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan harga tiket pesawat di tengah pandemi Corona. Wacana ini disampaikan beriringan dengan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 tahun 2020.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan wacana penyesuaian tarif tersebut direncanakan agar masyarakat tidak bepergian ke luar Jakarta.

"Ya memang kan supaya nggak ada yang keluar dari Jakarta, kuota juga sudah ditetapkan kan 50 persen," ujarnya pada Selasa 14 April 2020.

Adapun dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, Kemenhub saat ini tengah mengatur pembatasan jumlah penumpang pesawat yaitu 50 persen (maksimal), penerapan jaga jarak fisik serta penyesuaian kembali harga tiket pesawat tersebut.

"Tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan tarif batas atas. Aturan tersebut akan segera difinalisasi," kata Novie.

Untuk saat ini, angkutan penerbangan akan beroperasi penuh untuk logistik dan kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance serta pasokan obat. Dirinya juga memastikan agar penerbangan selalu mematuhi mekanisme yang telah dipersiapkan.

"Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan comply terhadap protokol kesehatan yang berlaku," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya