FOTO: Dua Toko Disegel Terkait PSBB Jilid II Kota Bogor

Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka.

oleh Johan Fatzry diperbarui 04 Mei 2020, 14:30 WIB
Dua Toko Disegel Terkait PSBB Jilid II Kota Bogor
Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka.
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan penyegelan factory outlet Citra busana di kawasan Pasir Kuda, Bogor, Senin (4/5/2020). Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona PSBB jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka. (merdeka.com/Arie Basuki)
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak di sebuah toko di kawasan Pasir Kuda, Bogor, Senin (4/5/2020). Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona PSBB jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka. (merdeka.com/Arie Basuki)
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak di sebuah toko di kawasan Pasir Kuda, Bogor, Senin (4/5/2020). Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona PSBB jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka. (merdeka.com/Arie Basuki)
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak di sebuah toko di kawasan Pasir Kuda, Bogor, Senin (4/5/2020). Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona PSBB jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas melakukan sidak di sebuah toko di kawasan Pasir Kuda, Bogor, Senin (4/5/2020). Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona PSBB jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka. (merdeka.com/Arie Basuki)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya