Lockdown di Malaysia Dilonggarkan, WNI Harus Bagaimana? Ini Kata KBRI

Apa yang harus WNI lakukan dengan dilonggarkannya lockdown Malaysia?

oleh Tommy K. Rony diperbarui 04 Mei 2020, 15:31 WIB
Ilustrasi Malaysia (AFP)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pada Senin (4/5/2020), pemerintah Malaysia resmi melakukan pelonggaran lockdown atau yang disebut Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Order Control). Berbagai bisnis kini sudah boleh dibuka kembali. 

Kebijakan pelonggaran ini disebut Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) Bersyarat. Atau Conditional Movement Order Control (CMOC).

Tentunya, 3,5 juta WNI di Malaysia harus mengikuti kebijakan ini. Mereka pun kini sudah lebih leluasa bekerja karena lockdown dilonggarkan.

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, memberi konfirmasi bahwa tenaga migran sudah dapat kembali aktif dalam berkegiatan.

"Tetapi harus mengikuti protokol kesehatan ya. Ada social distancing, bermasker, cek suhu tubuh dan jaga kesehatan. Secara umum sudah bisa kerja," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (5/4/2020).

Kegiatan olahraga sudah dibolehkan, kecuali yang melibatkan kontak fisik. Sarana hiburan juga masih tutup. Kegiatan sosial dan keagamaan pun masih dibatasi pemerintah. 

"Intinya hampir semua sektor ekonomi dibuka kecuali kegiatan yang mengundang kerumunan misalnya hiburan malam, karaoke, olahraga massal, misalnya sepak bola. Kalau jogging, badminton, tenis boleh," jelas Agung. 

Terkait penyebaran COVID-19 di Malaysia, Agung berkata trennya sudah melandai. Namun, dua hari sebelum lockdown berakhir kasus baru kembali meningkat.

Berdasarkan data CoronaTracker, total kasus di Malaysia kini ada 6.298 kasus. Di antara angka itu, 4.413 orang pulih dan 105 sudah meninggal.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Himbauan KBRI Kuala Lumpur

PM Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan aturan lockdown pada 10 April 2020. Dok: Facebook Muhyiddin Yassin/RTM

Pihak KBRI Kuala Lumpur tetap meminta para WNI di Malaysia tetap mengikuti kebijakan pemerintah setempat, serta terus memantau media sosial KBRI agar tidak terjebak hoaks. 

"Agar warga tetap ikuti arahan Pemerintah Malaysia terkait PKP Bersyarat. Bagi yang sudah boleh bekerja agar tetap jaga kesehatan dan jaga jarak, pakai masker. Dan agar warga mengikuti informasi melalui jalur resmi medsos KBRI KL, Kementerian Kesehatan Malaysia dan Kementerian Kesehatan Indonesia," ujar Agung.

Kondisi di Malaysia digambarkan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin sebagai "new normal." Pola hidup baru harus dijalankan di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19) ini, seperti menghindari sentuhan fisik, dan senantiasa memakai masker saat keluar rumah. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya