Pesan Ridwan Kamil Jelang PSBB di Jawa Barat

PSBB tingkat provinsi di Jabar berlaku pada 6-19 Mei 2020.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 05 Mei 2020, 19:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil optimistis bila pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan secara serempak di seluruh Jabar ditambah dengan kedisiplinan warga, menyebabkan penyebaran virus Corona (Covid-19) bisa ditanggulangi.

"Kalau PSBB ini berhasil, serempak se-Jabar harusnya Jabar bisa mengendalikan dengan baik," ujarnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (4/5/2020).

Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, persiapan pemberlakuan PSBB tingkat provinsi yang berlaku pada 6-19 Mei 2020 sudah 100 persen.

"Persiapan PSBB provinsi per hari ini sudah 100 persen, bahkan saya monitor Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) sudah rapat khusus di Majalengka," tutur Emil.

Sebelumnya, suda ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). 

Menurut Emil, PSBB Bodebek yang dimulai pada 15 April 2020 dinilai berhasil menurunkan angka reproduksi kasus Covid-19. Ia pun berharap penurunan tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota di Jabar.

"Keberhasilan tren turun di Bodebek dan Bandung raya mudah-mudahan bisa ditiru oleh 17 kota/ kabupaten lainnya," katanya.

Adapun pelaksanaan PSBB Jabar sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 Jabar.

Terbitnya Pergub tersebut juga berbarengan dengan keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Jabar dan Surat Edaran (SE) Gubernur No 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB bidang transportasi di Jabar.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya