Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 46 karyawan pabrik rokok Sampoerna yang hasil rapid test-nya reaktif berencana dipindahkan ke hotel lain untuk mendapatkan perawatan, karena hotel sebelumnya tidak bersedia lagi tempatnya dipakai ruang isolasi.
"Kemudian yang 46 di hotel itu sedang diupayakan hotel yang lain, karena hotel yang ditempati ini tidak bersedia lagi," kata Ketua Gugus Tugas Kuratif Covid-19 Jatim, Johi Wahyuhadi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam (4/5/2020).
Advertisement
Joni menuturkan, pabrik rokok Sampoerna menjadi klaster baru penyebaran COVID-19, 91 dari 323 karyawan yang menunjukkan hasil reaktif dari rapid test yang telah dijalankan. Kemudian dilakukan tindakan isolasi di sebuah hotel yang tidak disebutkan.
Namun, sebagian dari 91 karyawan tersebut telah dirawat di rumah sakit rujukan, sedangkan sisanya yakni 46 orang masih berada di hotel yang dipakai sebagai ruang isolasi.
Akan tetapi, pihak manajemen hotel tidak berkenan lagi tempatnya digunakan sebagai tempat rujukan atau merawat karyawan pabrik rokok sampoerna, sehingga tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Jatim berupaya mencari hotel lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Bahkan, menurut Joni Wahyuhadi, pihak manajemen hotel juga meminta agar dilakukan tes terhadap karyawan hotel.
"Meski demikian, tim gugus tugas juga tidak mempermasalahkannya, dan mengapresiasi manajemen hotel yang meminta tes terhadap karyawannya, sebagai bentuk pencegahan penularan," ucapnya.
Sementara itu, klaster Sampoerna telah mencapai 65 kasus positif COVID-19, dan dua di antaranya telah meninggal dunia. Sejak 14 April 2020, ada 165 pegawai Sampoerna yang melakukan test swab PCR mandiri, tetapi sampai saat ini belum keluar hasil tesnya dan terus dilakukan tracing.
Sebelumnya, PT HM Sampoerna Tbk memutuskan menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April 2020 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18/2020 dan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penghentian sementara ini bertujuan agar perseroan dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 untuk menghentikan tingkat penyebaran COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan di lokasi tersebut.
Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan, kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.
"Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO) yang mengatakan bahwa COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus,” ujar Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvita Lianita seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Advertisement