Pandemi Corona, Tunjangan PNS DKI Dipotong hingga 50 Persen

Penyesuaian itu tunjangan PNS itu akibat adanya kontraksi ekonomi adanya virus Corona atau Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Mei 2020, 13:12 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov akan dipotong 50 persen.

Dia menyebut, penyesuaian itu tunjangan PNS itu akibat adanya kontraksi ekonomi adanya virus Corona atau Covid-19 yang mempengaruhi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Penyesuaian terhadap APBD itu kan dari kontraksi ekonomi kan tertinggi sampai 53 persen sesuai terhadap itu," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Saat ini, besaran penyesuaian masih dilakukan pembahasan dan rencananya untuk gaji Mei 2020.

Penyesuaian itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

"Dari keputusan bersama Menkeu dan Mendagri harus dikuatkan lagi keputusan gubernur, supaya ada Pergub," jelas Chaidir.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan karena beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KemenPAN-RB: ASN Harus Patuhi Larangan Mudik

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik guna mencegah penularan wabah Covid-19.

Kepatuhan itu harus diperhatikan karena sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.

"Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB, Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Darurat (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Bambang menyebut, dalam hal ini ASN juga merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. Untuk itu ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini adalah untuk membatasi penularan wabah COVID-19 lebih luas lagi.

Sebagai informasi, jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta orang. "Jumlah yang tidak sedikit,” kata Bambang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya