Menristek: Presiden Minta Impor Alkes Covid-19 Dihentikan

Menristek Bambang Brodjonegoro mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk mengurangi dan menghentikan impor alat kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2020, 14:24 WIB
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P membungkus sepatu bootsnya dengan hazmat di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Standar APD tingkat perlindungan 3 diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau terkonfirmasi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menristek Bambang Brodjonegoro mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk mengurangi dan menghentikan impor alat kesehatan (alkes) terkait Covid-19 yang sudah bisa diproduksi dalam negeri. 

"Di dalam salah satu ratas, presiden sudah memberikan instruksi untuk mulai mengurangi atau menyetop impor alkes yang sudah dihasilkan di dalam negeri." ujar Bambang dalam rapat gabungan bersama DPR, Selasa (5/5/2020).

Bambang menuturkan, produksi yang dimaksud sudah melalui pengujian. Keamanan diutamakan. Maka itu, Bambang meminta kepada Kementerian Kesehatan supaya memberikan relaksasi mengenai persyaratan untuk produksi alat kesehatan.

"Untuk bisa memenuhi syarat pengujian, kami mohon kepada Kemenkes, ada beberapa hal yang membutuhkan semacam relaksasi, relaksasi tanpa mengorbankan safety," kata dia.

Salah satunya adalah perusahaan harus memiliki surat CPAKB alias cara pembuatan alat kesehatan yang baik. Hal itu perlu diperingan karena perusahaan seperti Pindad yang akan memproduksi ventilator tak memiliki persyaratan tersebut karena sebelumnya tak memproduksi alat kesehatan.

 


Relaksasi

"Sehingga kami membutuhkan adanya semacam relaksasi, kami sudah berkoordinasi dengan Pak Menkes langsung, Pak Menkes menjanjikan akan dibuat semacam SOP saja sebagai pengganti atau alternatif dari CPAKB," kata Bambang.

Dia juga menyebut perlu protokol khusus pengujian dalam keadaan darurat. Bambang mengatakan perlu relaksasi dalam konteks waktu pengujian.

"Tentunya kami membutuhkan relaksasi dari Kemenkes bagaiman sebaiknya agar uji klinis ventilator ini tidak memakan waktu yang terlalu lama," kata Bambang.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya