BPOM Belum Beri Izin Klaim Obat Herbal yang Dianggap Bisa Sembuhkan COVID-19

BPOM menyatakan mereka belum pernah memberikan izin klaim obat herbal yang dinyatakan bisa mencegah maupun mengobati COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 05 Mei 2020, 15:19 WIB
Mengonsumsi vitamin B bisa membantu redakan sakit kepala. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan klaim bagi produk obat herbal yang menyatakan bisa mengobati segala jenis penyakit, termasuk COVID-19.

Hal tersebut disampaikan BPOM dalam pernyataan resminya, berkaitan dengan maraknya produk herbal yang diklaim mampu mencegah dan mengobati COVID-19.

Dikutip dari siaran pers di laman resminya pada Selasa (5/5/2020), BPOM mengatakan bahwa saat ini banyak produk herbal yang sesungguhnya telah disetujui klaim khasiat atau manfaatnya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh, namun dikaitkan dengan pencegahan dan pengobatan COVID-19.

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi COVID-19," tulis BPOM.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini


BPOM Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya

Minum Obat / Sumber: iStockphoto

Selain itu, BPOM mengatakan bahwa obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar, maka produk tersebut telah mendapatkan evaluasi baik dari sisi aspek, keamanan, khasiat, dan mutunya.

"Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik," tulis BPOM.

"Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk," mereka menambahkan.

Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada iklan atau pernyataan seseorang yang mengatakan bahwa obat herbal tertentu ampuh mengobati COVID-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya