Sanksi PSBB di Kota Cirebon, dari Putar Balik hingga Denda Rp 100 Juta

Banyak cara dilakukan pemerintah di wilayah pantura Jawa Barat untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi sesuai acuan yang ada di pemerintah pusat.

oleh Panji Prayitno diperbarui 06 Mei 2020, 04:00 WIB
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dipimpin Walikota Cirebon Nashrudin Azis siap menerapkan aturan saat PSBB berlangsung. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat mulai berlaku Rabu, 6 Mei hingga 14 Mei 2020. Sejumlah persiapan di daerah terus dilakukan termasuk Cirebon.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, sudah menggelar pertemuan dan koordinasi dengan daerah lain di Pantura Jawa Barat, seperti Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

"Kami menyesuaikan dengan aturan yang sudah diterapkan sebelumnya saat physical distancing. Tinggal kita terapkan saja mulai tanggal 6 Mei 2020," kata Azis usai mengikuti rapat hasil akhir PSBB di Kota Cirebon, Selasa (5/5/2020).

Azis menjelaskan, mekanisme PSBB yang ada di Kota Cirebon saat ini sama seperti peraturan yang dikeluarkannya saat Social Distancing dan Physical Distancing.

Namun, pada PSBB ini Pemkot Cirebon lebih mempertajam aturan teknis. Memperluas skala peraturan yang ada di masyarakat.

"Namun yang terpenting adalah peran masyarakat, sukses atau tidaknya PSBB menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon tergantung kesadaran masyarakat," ujar Azis.

Azis mengaku akan menberi sanksi kepada masyarakat yang masih bandel di tengah PSBB. Sanksi tersebut mengacu kepada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Mulai dari membubarkan paksa kerumunan hingga sanksi tegas berupa hukuman penjara apabila masih tetap melanggar peraturan PSBB di Cirebon.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Denda Rp100 Juta

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dipimpin Walikota Cirebon Nashrudin Azis siap menerapkan aturan saat PSBB berlangsung. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

"Bagi pelanggar akan dihukum 1 tahun atau denda Rp100 juta," sebut Azis.

Bila ada toko atau supermarket yang tidak patuh dengan aturan. Pemkot Cirebon akan melakukan penyegelan hingga penutupan paksa toko tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Azis menyatakan akan mempertajam teknis penyekatan. Pengendara akan diberhentikan dan ditanya petugas.

"Bukan sekadar tanya mau ke mana dan dari mana, tetapi kita juga akan mengecek orang dalam kendaraan tersebut, berasal dari daerah mana," sebut dia.

Pemkot Cirebon tak segan memerintahkan mereka putar balik ke daerah tempat mereka bekerja atau tinggal, terutama warga Kota Cirebon yang hidup di kawasan episentrum.

"Jadi tidak ada peraturan yang baru, tinggal pelaksanaan. Baik pelaksanaan aturannya maupun pelaksanaan sanksinya," ungkap Azis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya