Liputan6.com, Bandung - Polisi sudah menetapkan Tubagus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada transpuan dalam tayangan video prank di akun Youtube Ferdian Paleka.
Rekan Ferdian Paleka ini diketahui terlibat dalam video prank yang meresahkan masyarakat tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Ya, betul jadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri, Selasa (5/5/2020).
Menyerahkan Diri
Sebelumnya, Tubagus, salah seorang rekan Ferdian Paleka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Dia mendatangi Mapolrestabes Bandung, Senin (4/5/2020) kemarin.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 2016 dan Pasal 36 Junto Pasal 51 ayat 2 UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Dimana Ferdian Paleka?
Galih mengatakan, sampai saat ini jajarannya masih melakukan pencarian terhadap Ferdian Paleka dan satu pemuda lainnya yang diketahui berinisial A.
"Dua orang itu masih kita cari ke rumahnya. Sebaiknya menyerahkan diri," ujar Galih.
Minta Bantuan Masyarakat
Dia pun meminta agar masyarakat berperan aktif untuk menginformasikan keberadaan dua orang yang diduga ikut terlibat dalam video prank tersebut. "Bagi masyarakat yang tahu segera laporkan," tuturnya.
Advertisement
Bikin Resah
Seperti diketahui, video prank berjudul 'Prank Kasih Makanan ke Banci CBL' meresahkan masyarakat. Dalam video tersebut terungkap tiga pemuda membagikan bingkisan kepada sejumlah transpuan di Bandung. Namun bingkisan dalam kardus tersebut berisi sampah.
Sedikitnya empat transpuan menjadi korban pembagian bingkisan bantuan yang berisi sampah tersebut dan melaporkan adanya perbuatan penghinaan kepada polisi. (Huyogo Simbolon)