Rekan YouTuber Ferdian Paleka Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prank Sembako Isi Sampah

Tubagus Fahddinar, salah seorang rekan Ferdian Paleka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Senin (4/5/2020) malam.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2020, 17:40 WIB
Ferdian Paleka. (Foto: Instagram @ferdianpalekawibisana)

Liputan6.com, Bandung - Polisi sudah menetapkan Tubagus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada transpuan dalam tayangan video prank di akun Youtube Ferdian Paleka.

Rekan Ferdian Paleka ini diketahui terlibat dalam video prank yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Ya, betul jadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri, Selasa (5/5/2020). 

 


Menyerahkan Diri

Unggahan Ferdian Paleka. (Foto: Dok. YouTube)

Sebelumnya, Tubagus, salah seorang rekan Ferdian Paleka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Dia mendatangi Mapolrestabes Bandung, Senin (4/5/2020) kemarin.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 2016 dan Pasal 36 Junto Pasal 51 ayat 2 UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 


Dimana Ferdian Paleka?

Ferdian Paleka. (Instagram/ ferdianpalekaa)

Galih mengatakan, sampai saat ini jajarannya masih melakukan pencarian terhadap Ferdian Paleka dan satu pemuda lainnya yang diketahui berinisial A.

"Dua orang itu masih kita cari ke rumahnya. Sebaiknya menyerahkan diri," ujar Galih.

 


Minta Bantuan Masyarakat

Dia pun meminta agar masyarakat berperan aktif untuk menginformasikan keberadaan dua orang yang diduga ikut terlibat dalam video prank tersebut. "Bagi masyarakat yang tahu segera laporkan," tuturnya.

 


Bikin Resah

Seperti diketahui, video prank berjudul 'Prank Kasih Makanan ke Banci CBL' meresahkan masyarakat. Dalam video tersebut terungkap tiga pemuda membagikan bingkisan kepada sejumlah transpuan di Bandung. Namun bingkisan dalam kardus tersebut berisi sampah.

Sedikitnya empat transpuan menjadi korban pembagian bingkisan bantuan yang berisi sampah tersebut dan melaporkan adanya perbuatan penghinaan kepada polisi. (Huyogo Simbolon) 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya