Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus investasi bodong berkedok koperasi yang diperankan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
"Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial HS dan SA," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2020).
Advertisement
Asep tidak merinci identitas dua tersangka tersebut. Meski belum melakukan penahanan, penyidik telah menerbitkan surat pencekalan dari pihak Imigrasi. "Kedua tersangka statusnya dalam pencekalan," jelas dia.
Dua tersangka itu dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.
"Untuk menangani nasabah, didirikan desk laporan pengaduan dengan maksud sebagai wadah bertukar informasi," Asep menandaskan.
Kisah investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia tampaknya belum berujung. Kini publik kembali disuguhi cerita pilu sejenis, yang diperankan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yang merugikan nasabahnya hingga triliunan rupiah. Bahkan dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak main-main jumlahnya, mencapai Rp10 triliun. Mereka menyimpan di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi, antara 9-12 persen per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada tempo yang sama. Hasilnya? Lagi-lagi, masyarakat tertipu.
Atas menyeruaknya kasus tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM tak tinggal diam. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya.
"Kami juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya, maupun korporasinya. Selain itu, kami pun membuat agenda bersama untuk menghindarkan praktik dari koperasi lain yang teridentifikasi melakukan hal serupa", tegas Prof Rully, usai rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkumham di Jakarta kemarin.
Periksa KSP Indosurya
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif. Sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
"Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring,"papar Agus.
Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan menyatakan sudah kembali melakukan pemantauan dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan Rencana Penyelesaian/ Schedule Pembayaran kepada Anggota. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus.
Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal himbauan agar segera melaksanakan RAT dan melaporkan kondisi koperasi saat ini. Pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan kembali menerima surat perihal pengaduan anggota koperasi Indosurya melalui PPID Kementerian Koperasi dan UKM agar pihak Kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya.
"Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya", pungkas Agus.
Advertisement