Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah agar tak memainkan anggaran penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan, dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), Pemda Kalteng harus tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Advertisement
"Sepanjang mengadakan barang dan jasa dengan itikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada," ujar Alex dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah melalui telekonferensi, Selasa, (5/5/2020).
Hadir dalam telekonferensi seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang meliputi sekretaris daerah, inspektur, kepala Bappeda, kepala BPKAD, kepala UKPBJ, kepala Bapenda, sekretaris DPRD, dan kepala OPD terkait lainnya di wilayah Kalimantan Tengah.
Alex menyebut, dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se Kalimantan Tengah untuk penanganan Covid-19 KPK tercatat total senilai Rp 810 miliar. Terdiri atas Rp 138,8 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi, Rp 267,1 miliar untuk jaring pengaman sosial, dan yang terbesar Rp 404,2 miliar untuk belanja penanganan kesehatan.
Belanja untuk sektor penanganan kesehatan termasuk di dalamnya antara lain adalah pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya.
"Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk terlibat aktif bersama-sama pemda," kata Alex.
Alex mengatakan, APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance dalam mengawal, mengamankan, mengawasi, dan mengingatkan kepala daerah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bansos Masih Bermasalah
Selanjutnya, alokasi dana terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. KPK merekomendasikan kepada pemda agar bansos diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPK menilai dalam implementasinya penyaluran bansos masih terdapat persoalan. Pangkalnya adalah kesatuan data sebagai dasar pemberian bansos yang masih belum andal.
"Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap 3 bulan sekali diupdate datanya", tambah Alex.
Advertisement