BPK Minta Kemensos Perbaiki Validasi Data Penerima Bantuan Sosial

Pemeriksaan ini dilakukan Tenaga kesejahteraan Sosial (TKS) dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2018 sampai tahun 2019 triwulan III.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2020, 21:58 WIB
Kemensos berupa uang saku untuk di perjalanan. Masing- masing PMI mendapat jaminan hidup sebesar Rp250 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap kinerja atas pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemeriksaan ini dilakukan Tenaga kesejahteraan Sosial (TKS) dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2018 sampai tahun 2019 triwulan III.

"Pemeriksaan kinerja atas pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial di BKF dalam penyaluran bantuan sosial," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPR Ke-14 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah permasalahan. Antara lain pelaksanaan verifikasi dan validasi belum memadai. Sehingga menghasilkan data input yang berkualitas untuk penyaluran bantuan sosial.

"Pelaksanaan verifikasi dan validasi belum memadai dalam menghasilkan data input yang berkualitas untuk penyaluran bantuan sosial," kata Agung.

Pemeriksaan BPK dilakukan pada Kementerian Sosial dan instansi di beberapa wilayah. Ini dilakukan di instansi terkait di Provinsi DKI Jakarta,Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


BPK Laporkan Program Asuransi PNS, TNI dan Polri Tidak Efektif

Ilustrasi pensiun PNS. (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kinerja efektivitas program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Hasilnya, pemeriksaan menunjukkan jika program tersebut tidak efektif.

"Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan program pensiun untuk menjamin hari tua ini tidak efektif," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPR Ke-14 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Pemeriksaan dilakukan pada Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BPK menjelaskan ketidakefektifan ini karena tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas. Serta belum disesuaikan dengan aturan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan utang pemerintah untuk menjamin biasa minimal. Termasuk resiko terkendali dan kesinambungan fiskal tahun 2018 dan 2019 sampai triwulan-III.

Selain dengan Kementerian Keuangan, BPK dalam hal ini melakukan pemeriksaan dengan Bappenas dan instalasi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan pengelolaan dana pusat kurang efektif untuk biaya minimal dan risiko terkendali serta kesinambungan fiskal.

Alasannya karena pengelolaan utang pemerintah pusat belum didukung peraturan terkait dengan manajemen resiko keuangan negara.

Serta penerapan fiskal suistainable analisit dan debt suistainable analisis secara komprehensif. Sehingga berpotensi menimbulkan gangguan atas keberlangsungan atau kesinambungan fiskal di masa yang akan datang.

Reporter: Anisyah Alfaqir

Sumber: Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya