Kini Bayar Zakat Fitrah Bisa Lewat Transfer Bank

Jika sebelumnya sempat menjadi perdebatan, kini pembayaran zakat fitran boleh lewat trasnfer bank.

oleh Abdul Jalil diperbarui 05 Mei 2020, 22:48 WIB
Ilustraasi foto Liputan6

Liputan6.com, Bontang - Di sejumlah tempat, pembayaran zakat fitrah jarak jauh masih jadi perdebatan. Sebab dalam pembayaran zakat ini, harus ada pembacaan ijab Kabul atau serah terima.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang mempermudah masyarakat dalam pembayaran zakat fitrah. Jika biasanya pembayaran dilakukan dengan pembayaran uang tunai atau beras, kali ini bisa dilakukan secara online. Masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank.

Kepala Baznas Bontang Kuba Siga menjelaskan, pembayaran melalui transfer bank selain untuk memudahkan masyarakat juga untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19. Mekanisme ini pun sebelumnya telah dirapatkan bersama Kementrian Agama Bontang, MUI, dan instansi terkait.

“Nanti kalau sudah transfer, masyarakat boleh konfirmasi ke nomor yang sudah kami sebar di media sosial Baznas Bontang, untuk nama dan bukti transfernya,” kata Kuba, Selasa (5/5/2020).

Pembayaran zakat tanpa tatap muka dan bersalaman bukanlah syarat mutlak, ketentuan bersalaman tidak wajib, terlebih di masa pandemi saat ini.

Kuba berharap masyarakat dapat membayar zakatnya di awal ramadhan agar penyaluran ke warga penerima zakat bisa disegerakan. Penyaluran zakat nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 selama tiga bulan kedepan.

Program ini bekerjasama dengan pemerintah dalam penanganan kemiskinan di tengah pandemi.

“Kami harap masyarakat bisa berzakat lebih awal baik zakat fitrah maupun zakat harta, jadi bisa disalurkan sebelum lebaran,” katanya.

Kendati demikian, pembayaran zakat secara langsung juga tidak dilarang. Hanya saja harus memperhatikan prosedur kesehatan.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bontang Muhammad Isnaini menyebut saat pembayaran tidak diperkenankan adanya kerumunan orang.

“Setiap yang melayani pembayaran zakat pun diwajibkan memakai masker, memakai sarung tangan, dan menjaga physical distancing,” jelasnya.

Adapun besaran zakat pada setara dengan 2,5 Kg makanan pokok, biasanya berupa beras. Jika dibayarkan dengan uang maka nilai terendahnya Rp 40 ribu, Rp 50 ribu, dan tertinggi Rp 60 ribu.

Simak juga video pilihan berikut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya