Ratusan Toko di Bogor Diultimatum, 2 Tempat Usaha Disegel karena Langgar PSBB

Selama masa pemberlakuan PSBB, anggota Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelanggar.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 06 Mei 2020, 06:46 WIB
Petugas memeriksa angkot saat PSBB Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor telah memberikan sanksi bagi unit usaha di luar 8 sektor strategis yang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua di Kota Bogor.

Setidaknya ada dua unit usaha dipaksa ditutup sementara dan 101 toko diberikan surat peringatan. Kemudian, 179 pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) hingga fisik seperti push up dan sit up.

"Pelanggaran itu kita dapati operasi selama sepekan. Sanksi ini diberlakukan lantaran membandel melanggar PSBB," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustian Syah, Selasa (5/5/2020).

Selama masa pemberlakuan PSBB, anggota Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelanggar. Baik kepada perorangan maupun pemilik unit usaha.

"Pagi kita penindakan bagi masyarakat, seperti tidak pakai masker. Siang patroli dan melayangkan surat peringatan kepada pemilik usaha yang bandel. Malam pengawasan jam operasional unit usaha," terangnya.

Agus sapaan akrabnya tidak menampik masih banyak masyarakat yang belum patuh dengan aturan PSBB. Banyak masyarakat yang berkumpul dan berkegiatan di Kota Bogor terutama menjelang buka puasa. Baik bepergian untuk menunggu waktu buka puasa maupun mencari takjil.

Bahkan antara pedagang dan pembeli masih berkerumun tanpa mengindahkan physical distancing, terutama di kawasan pasar tradisional.

"Kita juga fokus mengawasi sejumlah tempat keramaian dan mengimbau masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk menjaga jarak," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kesadaran Masyarakat Rendah

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menilai, tingkat kepatuhan masyarakat Kota Bogor untuk mengikuti aturan PSBB masih rendah. Banyak masyarakat yang berkumpul dan beraktivitas di luar rumah, terutama menjelang buka puasa.

Tak hanya itu, operasional delapan sektor usaha yang dikecualikan pemerintah menyebabkan mobilitas masyarakat antardaerah masih cukup tinggi.

"Karena delapan sektor yang dikecualikan dalam PSBB ini merepresentasikan 70 persen kehidupan sehari-hari," kata dia.

Oleh sebab itu, perlu adanya uji petik atau pendalaman terkait pengecualian delapan sektor usaha tersebut. Hal ini untuk meningkatkan efektifitas kebijakan PSBB di Kota Bogor.

"Apa benar masuk dalam pengecualian atau tidak. Sebab bisa saja orang berdalih dari usaha yang dikecualikan dalam PSBB. Inilah yang harus jadi catatan dan kita awasi semua," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya