Sepekan PSBB Surabaya Raya, Pekerja Dirumahkan Bertambah 59 Orang

Penambahan karyawan yang kena PHK selama PSBB Surabaya Raya ada sebanyak 12 orang sehingga total jadi 5.348 pekerja.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Mei 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi: PHK Karyawan (Sumber: IEEE Spectrum)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Kadisnakertrans Jatim), Himawan Estu Bagijo menuturkan, ada 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 59 pekerja dirumahkan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya diterapkan sejak 28 April 2020.

Himawan merinci angka PHK pada Selasa, 28 April 2020  akibat COVID-19 sebesar 5.336 pekerja. Sedangkan pada Selasa 5 Mei 2020, ada penambahan 12 orang, angka PHK mencapai 5.348 pekerja.

"Artinya dalam sepekan pemberlakuan PSBB ada 12 pekerja yang terkena PHK," kata Himawan, Selasa, 5 Mei 2020.

Sedangkan untuk penambahan karyawan yang dirumahkan selama PSBB Surabaya Raya adalah sebanyak 59 orang. Dari semula 32.344 pekerja dalam sepekan PSBB bertambah menjadi 32.403 pekerja.

"Pekerja yang paling banyak dirumahkan adalah dari sektor perhotelan dan restoran, sebesar 32,22 persen. Sedangkan untuk PHK yang paling banyak dari sektor perdagangan dan retail, sebesar 18,96 persen," lanjutnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, selama PSBB berlaku, pada dasarnya semua sektor industri masih bisa beroperasi dan tidak ada penghentian. Namun, protokol kesehatan selama kegiatan industri berlangsung harus benar-benar diperhatikan.

"Tempat usaha, pemberi kerja, dan toko juga harus segera melaporkan kepada faskes atau call center jika diketahui di tempatnya ada pekerja yang terindikasi COVID-19," kata Himawan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kadin Jatim Apresiasi Perusahaan Tak Rumahkan Karyawan saat COVID-19

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya pada saat ekonomi tengah sulit seperti saat ini akibat pandemi COVID-19.

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, pandemi COVID-19 saat ini telah menghempaskan perekonomian Indonesia, termasuk Jawa Timur, yang mengakibatkan tidak sedikit industri akhirnya guling tikar dan menghentikan karyawannya karena sudah tidak bisa beroperasi lagi.

Menurut Adik, saat ini di Jawa Timur sudah ada sekitar 3.300 karyawan yang di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, juga ada sekitar 20 ribu karyawan yang dirumahkan karena tempat kerjanya tidak beroperasi.

"Ada sekitar 20 perusahaan yang telah merumahkan dan mem-PHK karyawan mereka. Sebagian besar adalah UMKM, perhotelan atau pariwisata, dan pengolahan," kata Adik Dwi Putranto di Surabaya, Sabtu, 2 Mei 2020.

Meskipun kondisinya berat, lanjut Adik, banyak juga perusahaan yang berupaya untuk tidak mem-PHK karyawan mereka, walaupun pada kenyataannya perusahaan mereka juga mengalami kesulitan, dilansir dari Antara.

Seperti yang telah dilakukan oleh PT HM Sampoerna Tbk. Perusahaan rokok tersebut berkomitmen untuk tidak menghentikan karyawan mereka, walaupun harus menghentikan operasional pabrik rokok Rungkut 2 untuk sementara karena meninggalnya dua karyawan akibat COVID-19.

Atas kejadian tersebut, ada sekitar 500 karyawan yang telah dirumahkan dengan tetap mendapatkan gaji.

"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Sampoerna. Harapan saya ini akan menjadi contoh bagi industri rokok dan industri lain yang ada di Jawa Timur. Apalagi perusahaan yang tidak mem-PHK karyawannya akan diberikan stimulus sendiri oleh Presiden Joko Widodo,” ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya