Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Rabu (6/5/2020).
Kedua terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan mendengarkan keterangan saksi. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil empat orang saksi. Sidang digelar pukul 10.00 WIB.
Advertisement
"Benar hari ini ada sidang lanjutan perkara penyerang Novel Baswedan. Kami minta empat saksi hadir. Tapi hanya dua yang datang," kata Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin, Rabu.
Fredik menerangkan, keempat saksi itu adalah tetangga Novel Baswedan. Mereka yaitu Nursalim, Haryono, Eko, dan Iman Sukirman. "Tapi Eko dan Imam berhalangan hadir," ujar dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin dalam dakwaan, menjelaskan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB, 11 April 2017 untuk meminta bantuan. Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) yang dibungkus plastik warna hitam.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Fredik.
Yang dituju adalah Perumahan di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Sesuai dengan rute yang ditentukan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette," ucap Fredik.
Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.
Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.
"Sekitar pukul 05.10 WIB terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya," ujar Fredik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siramkan Cairan Asam
Fredik menuturkan, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ujar Fredik
Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.
"Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fredik.
Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.
"Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan," ujar Fredik.
Advertisement