MUI Ajak Masyarakat Tak Salurkan Zakat Sendiri

Muzaki atau pezakat diharapkan dapat memilih amil yang memiliki profesionalitas, program pengentasan kemiskinannya yang baik, akuntabel, transparan, dan penyaluran zakat secara tepat sasaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2020, 13:20 WIB
Ilustrasi bayar Zakat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Prof Didin Hafidhuddin mengajak umat Islam untuk mengutamakan pembayaran zakat melalui badan atau lembaga amil zakat.

Didin berharap umat Islam tidak menyalurkan zakat masing-masing demi memperkuat jaring pengaman sosial (JPS) berkelanjutan.

"Muzaki/pezakat yang lebih suka salurkan zakat langsung ke penerima/mustahik, maka fungsi zakat sebagai JPS akan melemah," ujar Didin yang juga Mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam telekonferensi, seperti dilansir Antara, Rabu (6/5/2020).

Dia mencontohkan badan atau lembaga amil zakat memiliki program jangka panjang. Tujuannya, menurut Didin, adalah untuk mengentaskan kemiskinan sesuai tujuan zakat itu sendiri.

"Programnya cenderung merata dan menghindari penyaluran zakat ganda pada satu penerima lewat pemanfaatan data dhuafa," ucapnya.

Menurut Didin, pemberian zakat langsung oleh muzaki kepada mustahik hanya memiliki efek jangka pendek. Hal itu, kata dia, berbeda apabila disalurkan melalui amil zakat yang memiliki program terstruktur dengan jaringannya.

"Dalam memilih amil zakat, agar muzaki selektif memilih badan atau lembaga," tuturnya.

Dia menyarankan muzaki agar dapat memilih amil yang memiliki profesionalitas, program pengentasan kemiskinannya yang baik, akuntabel, transparan, dan penyaluran zakat secara tepat sasaran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ada yang Langsung Berikan Zakat

Ilustraasi foto Liputan 6

Didin menyebut, masih ada pemberian langsung zakat dari muzaki kepada mustahik tanpa melibatkan amil.

Dalam banyak kasus, kata dia, orang kaya mengundang ratusan orang miskin untuk diberi donasi tetapi berujung kepada kerusuhan, bahkan memakan korban.

"Muzaki yang membagi langsung kepada masyarakat tanpa lembaga profesional, cita-cita menjadikan zakat sebagai jaring pengaman sosial akan sulit jika masing-masing muzaki langsung ke mustahik. Salurkanlah lewat lembaga-lembaga yang kredibel agar mekanisme penyalurannya menjadi baik," jelas Didin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya