6 Catatan Kritis dari Akademisi Unej dan Unair untuk Penanganan Corona Covid-19 di Jember

Sejumlah dosen dari Universitas Jember (Unej) dan Universitas Airlangga (Unair) menyampaikan enam catatan kritis untuk mengawal penanganan Corona Covid-19 di Jember.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2020, 11:00 WIB
Forum Liputan6

Liputan6.com, Surabaya Sejumlah dosen dari Universitas Jember (Unej) dan Universitas Airlangga (Unair) menyampaikan enam catatan kritis untuk mengawal penanganan Corona Covid-19 di Jember. Dosen yang mengatasnamakan Akademisi Peduli Jember itu terdiri dari, Linda Dwi Eriyanti (Ketua Pusat Studi Gender Unej), Hermanto Rohman (Dosen Fisip Unej), Adam Muhshi (Dosen FH dan Peneliti CHRM2 Unej), Al Khanif (Ketua Serikat Pengajar HAM Indonesia dan Dosen FH Unej), Irma Prasetyowati (Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unej), Amira Paripurna (Ketua Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) dan Dosen FH Unair), Herlambang P. Wiratraman (Dosen dan Peneliti Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Unair), dan Candra Bumi (Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unej).

“Kami mencoba mengawal kebijakan dengan pendekatan multidisiplin,” ujar Hermanto Rohman, juru bicara Akademisi Peduli Jember, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (6/5/2020).

Pertama, koordinasi Satgas Covid-19 di Jember kurang berjalan baik, sementara informasi yang disampaikan kepada publik masih terbatas.

Kedua, para akademisi sebenarnya mengapresiasi upaya Bupati Jember menginisiasi antisipasi penyebaran dengan memfungsikan Stadion Jember Sport Garden (JSG) serta kebijakan lain guna mengendalikan penyebaran corona, namun apakah penanganan itu atas dasar protokol Covid-19 dilaksanakan sesuai pedoman, ataukah justru sebaliknya bertentangan.

Ia mencontohkan, warga yang dikarantina di JSG lebih dari 300 orang, sehingga perlu dipertimbangkan jarak aman untuk mereka, penyediaan konsumsi yang layak, dan antisipasi faktor pendukung lainnya yang berisiko tertular ‏virus corona di JSG.

Ketiga, Pemkab Jember perlu menegaskan dan menjelaskan kepada publik bagaimana jaring pengaman sosial dirancang untuk merespons situasi dampak sosial ekonomi bagi warga yang terpuruk usahanya atau mempengaruhi kehidupan sehari-harinya.

Keempat, kebijakan penganggaran penanganan Corona Covid-19 juga harus terbuka pada publik karena hingga saat ini kebijakan refocusing alokasi anggaran Covid-19 senilai Rp 470 miliar dirasakan tidak transparan, informasinya sangat terbatas, dan dikhawatirkan berpotensi besar disalahgunakan.

Kelima, kebijakan yang dilakukan dalam penanganan Corona Covid-19 perlu memikirkan dampak terkait hak-hak perempuan dan anak.

Keenam, Pemkab Jember tidak mengupayakan penanganan dengan standar perlindungan hak anak, terutama atas situasi traumatis, psikologi kesedihan mendalam, terlebih lagi stigmatisasi masyarakat dalam salah satu kasus salah satu pasien anak yang terkonfirmasi positif, sehingga sangat jauh dari standar perlindungan anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jember Gatot Triyono akan menjadikan masukan dari para akademisi menjadi catatan untuk memperbaiki penanganan Corona Covid-19 di Jember.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya