Seorang Wanita Diamankan Polisi Usai Menjilati Tangan dan Menyentuh Barang-Barang di Toko

Lakukan perbuatan mencurigakan di tengah COVID-19, seorang wanita asal Carolina Selatan diamankan petugas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 07 Mei 2020, 06:00 WIB
Rak-rak yang hampir kosong terlihat di sebuah pasar swalayan di Villeneuve-la-Garenne, Paris, 5 Maret 2020. Otoritas Prancis mengonfirmasi hingga Jumat (6/3) waktu setempat terdapat 613 kasus positif corona di negaranya dan sembilan orang meninggal akibat virus tersebut. (Xinhua/Gao Jing)

Liputan6.com, Jakarta Lakukan perbuatan mencurigakan di tengah pandemi COVID-19, seorang wanita asal Carolina Selatan diamankan petugas.  Dilihat dari rekaman CCTV, ia menjilati tangannya dan menyentuh makanan serta perlengkapan di sebuah toko kelontong.

Ia ditangkap selang beberapa hari setelah diduga melakukan hal yang sama di toko sandwich, kata polisi.

Shenir Gibson Holliday (38) ditahan pada Sabtu (2/5/2020) setelah polisi mendapat laporan dari toko.

Seorang manajer sebuah restoran juga mengatakan kepada polisi bahwa Holliday tertangkap di video menjilati jari-jarinya sebelum membayar makanan.

Dia juga diduga menyebarkan air liurnya di mesin debit, seperti dilaporkan The State, dilansir New York Post.

Simak Video Berikut Ini:


Sedang Diadili

Holliday menghadapi tuduhan pelanggaran perdamaian dan pengrusakan makanan. Selain itu, ia pun melanggar aturan untuk tetap di rumah dan telah diperintahkan oleh hakim untuk diuji COVID-19, kata polisi.

Jika terbukti bersalah karena merusak makanan sebagai tindak pidana, Holliday bisa menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hukuman penjara selama 10 tahun juga bisa didapat jika dinyatakan  bersalah karena  mengganggu keamanan dan kedamaian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya