Organda DKI Sesalkan Keputusan Menhub Membuka Akses Moda Transportasi

Dia merujuk keputusan Menteri Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni membatasi pergerakan transportasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2020, 18:27 WIB
Sejumlah bus antar kota antar provinsi berjejer menunggu untuk mengangkut penumpang untuk pulang kampung di Terminal Pulogebang, Jakarta, Sabtu (9/6). Diperkirakan akan terjadi lonjakan arus mudik pada H-3 atau H-2 lebaran. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan menyesali keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membuka kembali seluruh moda transportasi. Menurutnya, moda transportasi umum salah satu sarana tercepat penyebaran virus Corona.

"Kalau yang berkaitan petugas-petugas kesehatan dan pejabat negara masih okelah, tapi yang berkaitan dengan komersial ini enggak benar dan kurang tepat. Beliau kan merasakan itu (Covid-19), mestinya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus tersebut," ujar Shafruhan, Rabu (6/5/2020).

Ia merujuk keputusan Menteri Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni membatasi pergerakan transportasi. Selain itu, menurut Shafruhan, keputusan Budi tersebut tidak mencerminkan dukungan terhadap seluruh kepala daerah yang menerapkan kebijakan PSBB di wilayahnya.

"Salah satu keputusan Menkes dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi, tujuannya kita enggak mau penyebaran Covid-19 bertambah khususnya di wilayah Jabodetabek. Jangan apa yang sudah dilakukan pemda, lakukan PSBB, dirusak sama menteri," tandasnya.

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyatakan operasional moda transportasi bakal mulai beroperasi besok, 7 Mei 2020. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.


Bukan Relaksasi

Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).

"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik. "Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh," paparnya.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya