Daftar Pelonggaran Aturan PSBB Jabar di Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 sebagai penerapan kebijakan PSBB tingkat Provinsi di Jabar.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 06 Mei 2020, 20:00 WIB
Sejumlah aparat kepolisian memeriksa pengendara yang melintas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, saat diberlakukannya Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 sebagai penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi di Jawa Barat. Semua aturan masih sama dengan PSBB sebelumnya, tetapi terdapat sejumlah penyesuaian.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, selain Perwal dirinya juga mengeluarkan aturan pelaksanaan PSBB Jabar melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020.

"Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya," ucap Oded, Rabu (6/5/2020).

Untuk mengatur pengendara sepeda motor, Oded menjelaskan terdapat perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya. Jika sebelumnya keluar larangan berboncengan, kali ini terdapat sejumlah pengecualian atau kelonggaran bagi warga.

"Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama," ungkapnya.

Sementara, bagi ojek online atau daring, masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja. Meski demikian ojol masih diperbolehkan mengangkut penumpang apabila dalam keadaan sangat mendesak.

"Buat angkutan berbasis aplikasi ini ya kecuali juga untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan," tutur Oded.

Selain itu, Oded menyatakan dalam Perwal ini terdapat pelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan material untuk beroperasi. Jam operasionalnya tetap dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

"Selama dua pekan ini banyak masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah, ketika mencari pipa ke toko material ada masalah. Oleh karena itu, dibolehkan buka dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing," ujarnya.

Dalam aturan PSBB ini Oded juga memberikan perluasan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.

"Saya minta di kewilayahan ini juga lebih intens dan disiplin sehingga diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan," ujar Oded.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya