Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk warganya selama masa darurat Corona Covid-19. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto.
"Dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi," kata Tavip seperti dilansir Korlantas Polri.
Baca Juga
Advertisement
Berlaku sejak 17 Februari hingga 16 Juli 2020, program penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Tengah.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pemilik kendaraan yang terdampak Pandemi Corona Covid-19.
"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," ujar Tavip.
Meski beberapa wilayah sudah menutup layanannya, pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat Jawa Tengah masih beroperasi. Meski demikian terdapat pembatasan jam operasional.
Jam Operasional
Khusus hari Senin sampai Kamis, pelayanan berlaku sejak pukul 08.00 sampai 12.30, sedangkan Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu pukul 08.00 sampai pukul 11.30.
"Kami juga mengimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan yakni Sakpole dan Samolnas untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat," tandasnya.
Advertisement