Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi pada hari Rabu, 6 Mei 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 19 Mei mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Hery Antasari mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar telah siap menjaga check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.
Hery menyebutkan penyekatan larangan mudik itu diprioritaskan disejumlah perbatasan Jawa Barat dengan provinsi lain. Sehingga diperlukan tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub.
"Ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten dan kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik," kata Hery dalam keterangan resminya ditulis, Bandung, Rabu, 6 Mei 2020.
Hery berujar, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan oleh Polda Jabar, sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang memaksa mudik, Hery menyebutkan baik Kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah sangat paham dan bisa melakukan identifikasi visual terhadap modus mudik yang tidak konvensional.
"Di antaranya dengan memakai ambulance, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik. Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran COVID-19) saat berinteraksi dengan pemudik," ucap Hery.
Jika diketemukan pemudik yang masih nekat melakukan perjalanan dalam masa PSBB di Jabar, Heri mengatakan tindakan yang dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Pada tanggal 4 Mei kemarin, otoritasnya telah memulangkan kurang lebih ada 33 ribu pemudik yang sudah dikembalikan atau diputar balik ke tempat asal.
Sedangkan soal 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, Hery berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
Aturan untuk Sepeda Motor
Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.
"Namun ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat. Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," jelas Hery.
Untuk mobil, Hery menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang. Teknisnya berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang.
Untuk kursi tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi duduk yang juga sudah diatur. Termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri.
"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," tutur Hery.
Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, Hery mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. "Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain," ungkap Hery.
Advertisement
Waspadai Potensi Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja
Pemerintah Jawa Barat mengharapkan kedisiplinan pimpinan perusahaan dan pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja amat krusial mencegah penularan COVID-19. Terutama untuk sejumlah industri strategis yang diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi berlaku.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ade Afriandi, otoritasnya intens menyosialisasikan protokol kesehatan di tempat kerja dengan membuat Tim Cegah COVID-19 (TCC-19). Selain menyosialisasikan hal itu kata Ade, TCC-19 yang terdiri dari Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jabar bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan COVID-19 di seluruh perusahaan yang beroperasi.
"Tim Cegah Covid-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten dan kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar," kata Ade di dalam keterangan resminya ditulis, Bandung, Rabu, 6 Mei 2020.
Sebelumnya, Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Provinsi Jabar. Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya. Salah satunya dengan mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.
Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Ade, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan Daftar Perusahaan yang mendapat IOMKI, agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ucap Ade.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menegaskan bahwa pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.
Daud mengatakan, Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja.
"Sudah jelas dan sudah rinci bahwa industri-industri yang jalan pada saat COVID-19 ini harus melaksanakan protokol-protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO. Bagi industri, sebelum masuk kerja screening suhu tubuh," jelas Daud.