Sri Mulyani Akui Sulit Minta Pengusaha Tak PHK Karyawan

Di berbagai negara pemerintahnya melakukan berbagai upaya untuk menahan perusahaan tak melkaukan PHK.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2020, 18:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus meminta kepada para pengusaha untuk menjadikan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan sebagai opsi terakhir mengurangi dampak Corona. Namun memang, membujuk pengusaha untuk tidak melakukan PHK sangat sulit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terjadi lonjakan angka PHK sebanyak 2 juta orang dalam 1,5 bulan terakhir. Menurutnya, tidak mudah membuat pengusaha agar tidak melakukan PHK.

"Dari Kemenaker sudah muncul angka pengangguran melonjak 2 juta hanya 1,5 bulan ini," ujar Sri Mulyani dalam rapat terbuka dengan DPR, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

"Oleh karena itu kita perlu untuk melakukan berbagai langkah-langkah untuk jaga resiliansi daya tahan dunia usaha dan langkah-langkah agar mereka tidak lakukan PHK. Ini tidak mudah," sambungnya.

Sri Mulyani melanjutkan, di berbagai negara pemerintahnya melakukan berbagai upaya untuk menahan perusahaan tak melkaukan PHK. Salah satunya Singapura yang membayar gaji asal karyawan tak di PHK.

"Kalau di berbagai negara, mereka beri insentif ke perusahaan agar tidak PHK seperti insentif pembayaran gaji ke perusahaan untuk subsidi dari pemeritnah. Tapi itu untuk negara relatif kaya. Singapura juga bayar gaji ke perusahaan asal tidak PHK," jelasnya.

Dia menambahkan, Indonesia bisa belajar dari kondisi tersebut namun melihat kecukupan dana saat ini masih sangat terbatas. Untuk itu, pemerintah masih mengupayakan memberikan pelatihan kerja melalui Kartu Prakerja.

"Kita bisa belajar, tapi dari kemampuan APBN untuk nanggung itu semua ada batas. Kita sekarang fokus pada pra kerja yang diharapkan bisa cover 5,6 juta yang bentuknya setengah bansos. Kami tingkatkan bersama kemnaker langkah-langkah untuk tangani lonjakan pengangguran," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com


6.782 Perusahaan di Jakarta PHK Karyawannya Akibat Pandemi Covid-19

Ilustrasi: PHK Karyawan (Sumber: IEEE Spectrum)

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan sebanyak 6.782 perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

Dia menyatakan dengan jumlah 6.782 perusahaan itu berdampak kepada 50.891 tenaga kerja. Data tersebut juga langsung dikirimkan ke Kementerian Perekonomian dan Kementerian Ketenangakerjaan.

"Untuk segera mendapatkan atau masuk dalam program kartu pra kerja," kata Andri di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Selasa 5 Mei 2020.

Dia menjelaskan dengan kartu pra kerja, karyawan yang terdampak PHK akan mendapatkan insentif hingga pelatihan kemampuan.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.927 perusahaan dengan 1.058.487 tenaga kerja telah melaksanakan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama PSBB Corona berlaku.

Kepala Disnakertrans, Andri Yansyah menyatakan, jumlah tersebut terhitung sejak dimulainya WFH pada 16 Maret sampai 2 Mei 2020.

"Dari jumlah itu, 1.352 perusahaan dengan 183.493 tenaga kerja menghentikan seluruh kegiatan operasional kerjanya," kata Andri dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Menurut dia, sebanyak 2.575 perusahaan dengan 874.994 pegawai telah melaporkan adanya pengurangan sebagian kegiatan di lokasi kerja selama PSBB Corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta hingga 22 Mei 2020. Anies pun meminta warga Jakarta untuk disiplin menaati anjuran pemerintah selama PSBB untuk menekan penularan virus Corona.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya