Penumpang Garuda Indonesia Wajib Sertakan Surat Penyataan Tidak Mudik

Mulai Kamis 7 Mei 2020 dini hari, Garuda Indonesia kembali melayani operasional penerbangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2020, 18:45 WIB
Garuda Indonesia (Foto: AFP / Adek BERRY)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai Kamis 7 Mei 2020 dini hari, Garuda Indonesia kembali melayani operasional penerbangan. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan reservasi layanan penerbangan sudah dapat diakses mulai jam 15.00 melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.

"Garuda terbang kembali tanggal kamis 7 mei 2020 jam 00.00. Jam 3 siang ini Website Garuda on untuk mulai buka reservasi penerbangan," kata Irfan kepada Merdeka.com dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (6/5).

Irfan melanjutkan layanan penerbangan akan dioperasikan sesuai dengan ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi di tengah pandemi Covid-19.

Misalnya penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis. Lalu masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting dan mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Sebelum kembali mengoperasikan rute domestik untuk penumpang, Irfan mengaku sudah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah dan otoritas terkait.

Dia memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan sejalan dengan misi upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab dalam pratiknya penerbangan ini mengimplementasi protokol kesehatan khususnya kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait.

Selain itu Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang ketat untuk layanan penerbangan. Antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit.

"Kami memberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit bagi penumpang," kata Irfan.


Penumpang Tujuan Dinas

(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Sementara itu, bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas, harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Termasuk penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Penumpang juga wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker baik selama penerbangan maupun saat berada di bandara.

"Bagi para penumpang untuk menggunakan masker (reusable mask) baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara," kata Irfan.

Dia menambahkan, penumpang diimbau agar mempersiapkan alat penunjang kebersihan diri sesuai kebutuhan masing-masing sebelum melaksanakan penerbangan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya