Ingin Terbang dengan Garuda Indonesia? Penumpang Harus Punya Surat Sehat

Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan.

oleh Athika Rahma diperbarui 06 Mei 2020, 20:00 WIB
Pesawat Garuda Indonesia terparkir di Terminal 3 bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019). Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengambilan gambar ataupun video di dalam pesawat oleh penumpang ataupun awak kabin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai nasional Garuda Indonesia kembali melayani operasional penerbangan mulai Kamis 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB. Calon penumpang sudah dapat melakukan reservasi tiket melalui situs web resmi Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com mulai hari ini pukul 15.00 WIB.

Adapun layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Kriteria yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan Garuda Indonesia adalah penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait", papar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari Rumah Sakit.

Bagi penumpang Garuda Indonesia dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

 


Protokol Kesehatan

Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Selain itu, penumpang juga wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

"Informasi lebih lanjut terkait ketentuan kriteria penunpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses garuda-indonesia.com," demikian tertulis di keterangan resmi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya