Pengamat: RUU Ciptaker Bisa Jadikan UMKM Indonesia Berdaya Saing Global

Menurut Ketua Kebijakan Publik APINDO ini, ada sejumlah aturan di Indonesia saat ini yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 07 Mei 2020, 18:56 WIB
Ilustrasi Omnibus Law. Liputan6.com/Abdillah

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Institute of Developing Entrepreneurship Sutrisno Iwantono mendorong Rancangan Undang-undang Cipta Kerja RUU Ciptaker untuk menjadikan Indonesia bisa bersaing secara global dalam bidang ekonomi.

Sebab, menurut Ketua Kebijakan Publik APINDO ini, ada sejumlah aturan di Indonesia saat ini yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, menghambat investasi, kurang signifikan dalam mendukung penciptaan lapangan kerja yang luas, dan kurang mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menenagh (UMKM).

"Antarbank saja kriterianya beda. Sementara kriteria yang kita punya sudah tidak kompatibel dan kalah bersaing dengan kriteria di negara lain, kriteria kita terlalu kecil," kata Sutrisno, Rabu 96/5/2020).

Dia mencontohkan, dibandingkan dengan Vietnam, kriteria usaha kecil di Indonesia memiliki omzet maksimum Rp2,5 miliar padahal di Vietnam usaha kecil dipatok memiliki omzet hingga Rp50 miliar.

"Dengan Vietnam saja kita ketinggalan, bagaimana mau membawa UMKM kita ke ranah global? Kriteria saja sudah kalah," katanya.

Begitupun dengan India, Singapura, Malaysia hingga China. Kriteria UMKM Indonesia disebutnya masih jauh baik dari sisi omzet, aset, dan penyerapan tenaga kerja.

Dengan kriteria yang tidak setara itu, Iwantono mengkhawatirkan usaha besar di Indonesia masih akan dianggap sebagai usaha kecil di pasar global.

“Suatu perusahaan dikatakan usaha besar di Indonesia, tapi di negara lain masih dinyatakan usaha kecil sehingga usaha di negara lain bisa dapat fasilitas pemerintah untuk bersaing, tapi di Indonesia sudah dicabut dan proteksinya pun dihilangkan,” katanya.


Dihilangkan

Ia berharap, masalah tersebut bisa dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja itu. Untuk itu Sutrisno pun merekomendasikan masukan terkait Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya mengenai kriteria UMKM diantaranta; Omzet usaha mikro berkisar Rp200 juta hingga Rp2 miliar; usaha kecil Rp2 miliar hingga Rp10 miliar; usaha menengah Rp10 miliar hingga Rp40 miliar; dan usaha besar lebih dari Rp40 miliar.

Selanjutnya, aset usaha mikro berkisar sampai dengan Rp300 juta; usaha kecil Rp300 juta hingga Rp5 miliar; usaha menengah Rp5 miliar hingga Rp15 miliar; dan usaha besar lebih dari Rp15 miliar.

Ada pun penyerapan tenaga kerja untuk usaha mikro yakni lima hingga delapan orang; usaha kecil delapan-40 orang; usaha menengah 40-150 orang; dan usaha besar lebih dari 150 orang.[]

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya