Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Status buron disematkan lantaran Samin Tan dua kali mangkir pemeriksaan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Advertisement
"Tersangka SMT tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Ali menyebut, Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020.
"KPK meletakkan informasi DPO berupa foto dan identitas yang diperlukan pada website KPK," kata Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Cegah ke Luar Negeri
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah Samin Tan dan anak buahnya Nenie Afwani bepergian ke luar negeri. Tak hanya itu, KPK juga mencegah Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri.
Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada 31 Mei 2019 lalu.
Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni diketahui telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Advertisement