Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020. Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang.
Politisi Demokrat yang juga Anggota Komisi V DPR RI, Irwan mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah ini termasuk relaksasi transportasi, yang alasannya untuk penyelamatan ekonomi.
Advertisement
"Relaksasi transportasi yang dilakukan Pemerintah ini, tadi sudah disampaikan juga alasannya bahwa untuk penyelamatan ekonomi Republik ini. Itu makin menegaskan bahwa memang Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 ini tidak terlalu fokus pada penyelamatan manusianya, " kata Irwan kepada Liputan6.com, Rabu (6/5/2020).
Dia merasa heran, dengan kebijakan pemerintah yang terus berubah-ubah. Dan tentu saja membuat daerah juga kebingungan.
"Di daerah semangatnya bagaimana memutus mata rantai pandemi Covid-19. Sampai jalan tikus pun ditutup. Tetapi kemudian hari ini kita dipertontonkan lagi bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap penanganan covid-19 ini betul-betul tidak serius," tutur Irwan.
Dia khawatir 2 bulan ke depan, dimana puncak pandemi covid-19 benar-benar menjadi masa yang sangat rawan bagi ini.
"Kita masih di lereng, kita sudah terlalu percaya diri untuk kemudian merelaksasi transportasi yang mana menjadi bukti penyebaran di luar P. Jawa karena longgarnya transportasi ini.Di Kaltim semua yang positif itu karena dari luar. Tidak ada cluster lokal disana. Sebenarnya Pemerintah mau apa? Ekonomi memang penting tetapi penyebab ekonomi seperti ini juga karena pandemi Covid-19," ungkap Irwan.
"Karenanya, dia berharap Pemerintah benar-benar fokus, sesuai kata dengan perbuatan. Teknisnya kita ingin betul-betul Pemerintah bertanggung jawab terhadap apa yang diucapkan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di daerah," tukasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Relaksasi
Sebelumnya, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.
"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Menhub Budi melanjutkan, meski nantinya diperbolehkan beroperasi kembali, hal itu harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, operasional moda transportasi bakal beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020.
"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," katanya.
Dirinya menjelaskan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik.
"Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh," paparnya.
Advertisement