Mulai 7 Mei 2020, Pemudik Nekat Bakal Kena Denda

Ribuan kendaraan pun sudah diminta putar balik oleh petugas selama larangan mudik Lebaran 2020. Bahkan petugas juga berhasil menggagalkan beberapa upaya mudik colongan menggunakan berbagai macam modus.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2020, 06:00 WIB
Penjagaan di perbatasan antara Sulteng dan Sulbar di Kabupaten Donggala yang dilakukan petugas gabungan untuk menghalau pemudik. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Jakarta - Larangan mudik resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada 24 April 2020 lalu.  Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Tranportasi Mudik Idul Fitri 1441 H.

Dalam aturan tersebut, juga disebutkan tentan pemberian sanksi. Hanya saja, menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap.

Sejak diberlakukan pada 24 April 2020 lalu hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan. Sementara mulai 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, pemberian sanksi denda maupun sanksi lainnya akan mulai diterapkan, selain sanksi putar balik.

Pengawasan pergerakan masyarakat selama larangan mudik ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Petugas sudah melakukan penyekatan di sejumlah titik, baik di jalan nasional maupun di jalan tol.

Ribuan kendaraan pun sudah diminta putar balik oleh petugas selama larangan mudik Lebaran 2020. Bahkan petugas juga berhasil menggagalkan beberapa upaya mudik colongan menggunakan berbagai macam modus.

Sumber: Otosia.com

 

 


Demi Pulang Kampung, Belasan Orang Sembunyi di Truk Molen

Pemudik bersembunyi di truk molen (@ANI)

Menerapkan kebijakan lockdown, India melarang masyarakatnya untuk melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19.

Meski sudah mengetahui adanya larangan, tak sedikit masyarakat di India nekat mudik dengan beragam cara, salah satunya bersembunyi di truk molen seperti video yang dibagikan akun Twitter @ANI.

 

Dalam video yang dibagikan terlihat belasan orang nekat masuk ke dalam pengaduk semen agar terhindar dari pemeriksaan petugas. Namun, aksi tersebut diketahui petugas yang berjaga setelah pemeriksaan secara menyeluruh dilakukan.

Ketahuan bersembunyi, seluruh pemudik yang berada tertangkap disuruh keluar dan berbaris di jalan. Setelah didata petugas, truk tersebut diminta memutar balik dan kembali ke tempat asalnya.

Hingga berita ini ditulis, video tersebut telah ditonton lebih dari 491 ribu kali dan mendapat 895 komentar.   


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya