Izin Kerja 6.137 TKA di Sulteng Akan Diperpanjang Selama Pandemi Covid-19

Larangan pulang selama masa pandemi Covid-19 bagi pekerja asing, membuat otoritas ketenagakerjaan di Sulteng memberikan opsi perpanjangan izin kerja untuk mereka.

oleh Heri Susanto diperbarui 07 Mei 2020, 16:31 WIB
Seorang Pekerja di kawasan PT IMIP sedang diperiksa suhu tubuhnya sebelum bekerja. (FOTO: Dedy Kurniawan)

Liputan6.com, Palu - Ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih berada di Sulawesi Tengah meski di antaranya telah habis masa kerja. Larangan pulang selama masa pandemi Covid-19 bagi pekerja asing, membuat otoritas ketenagakerjaan di Sulteng memberikan opsi perpanjangan izin kerja untuk mereka.

Berdasarkan data di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng, hingga 30 April tahun 2020, tercatat TKA yang masih berada dan bekerja di Sulteng sebanyak 6.137 orang. Mereka tersebar di 7 kabupaten dan 1 kota di Sulawesi Tengah yang sebagian besar berasal dari China.

Dari jumlah itu sebagian besar TKA bekerja di sektor pertambangan dan energi dengan persentase 90 persen. Saat ini, sebagian dari mereka terpaksa menunda kepulangan ke negaranya meski telah habis kontrak kerja dengan pihak perusahaan akibat larangan meninggalkan daerah kerja selama masa pandemi Covid-19.

Mengenai hal itu, pihak Nakertrans Sulteng, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Sulteng, Joko Pranowo, mengungkapkan bahwa para TKA itu normalnya rata-rata diberi izin bekerja selama 6 sampai 12 bulan. 

Namun, sejak pemerintah Indonesia memberlakukan aturan pencegahan wabah corona termasuk di Sulteng, aturan itu dikesampingkan. Terutama sejak dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI per tanggal 21 Februari tahun 2020, tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Dalam Rangka Pencegahan Wabah Penyakit Yang Diakibatkan Virus Corona tahun 2020.  

Kata Joko, Sesuai edaran itu pihaknya juga meminta perusahaan di Sulteng yang memperkerjakan TKA untuk menyesuaikan kebijakannya dengan surat edarat pusat itu. Penyesuaian terutama terhadap poin 1 dan 2, yakni melarang dan menghentikan sementara penggunaan TKA dari RRT serta opsi perpanjangan paling lama 6 bulan bagi TKA yang diperkerjakan pada pekerjaan yang bersifat sementara.

"Kami mengikuti kebijakan secara nasional. Bagi TKA yang habis kontraknya diberikan batas 6 bulan perpanjangan oleh perusahaan. Kebijakan serupa juga diberlakukan oleh pihak imigrasi, hanya saja mereka mengatur izin tinggal WNA," kata Joko, Senin (4/5/2020).

Joko menekankan aturan dalam surat edarat itu hingga saat ini masih berlaku di Sulawesi Tengah. Pihaknya juga berharap semua perusahaan taat terhadap aturan yang dibuat untuk memutus penyebaran virus Corona Covid-19 tersebut yang sedang pandemi secara global.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya