KPK Ingatkan Petahana di Pilkada 2020 Tak Politisasi Anggaran COVID-19

Para kepala daerah diingatkan agar tidak main-main dengan anggaran penanganan virus Corona COVID-19, juga tidak mempolitisasi anggaran COVID-19.

oleh Reza Efendi diperbarui 07 Mei 2020, 14:33 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Medan - Para kepala daerah diingatkan agar tidak main-main dengan anggaran penanganan virus Corona COVID-19, juga tidak mempolitisasi anggaran COVID-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di 23 kabupaten/kota tahun 2020.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua mengatakan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video konferensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut dan kepala daerah dari 11 kabupaten/kota.

Adapun 11 kabupaten/kota yang ikut pada rapat saat itu yakni Pematangsiantar, Tanjungbalai, Karo, Pakpak Bharat, Toba, Humbang Hasundutam, Samosir, Langkat, Dairi, Batubara, dan Tapanuli Utara.

Maruli menyampaikan beberapa penekanan untuk menjadi perhatian bagi para kepala daerah terkait pengelolaan anggaran penanganan COVID-19.

Salah satunya potensi penyelewengan anggaran bantuan sosial (bansos) terutama menjelang Pilkada yang diikuti oleh petahana atau kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada tahun 2020.

"Sebanyak 23 daerah di Sumut akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020. Sebagian besar memiliki calon petahana," kata Maruli, Rabu (6/5/2020).

Potensi penyimpangan lain yang juga perlu pengawasan ketat adalah manipulasi data dan pengadaan data fiktif, pengadaan bansos, terutama yang non tunai, serta pemotongan nilai bansos saat penyaluran.

"Jangan memanfatkan situasi COVID-19 untuk kepentingan politik. Hak rakyat jangan sampai diselewengkan atau dipolitisasi," tegasnya.

KPK mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan, khususnya terkait proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Maruli menegaskan, untuk segala bentuk sumbangan yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar dilakukan pengadministrasian yang jelas serta dipublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya.

"Prinsipnya efektif, transparan dan akuntabel. Aturan semua sudah jelas, baik melalui Surat Edaran KPK, Mensos, Mendes, Instruksi Mendagri, tolong dipelajari," pesannya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:


Penyaluran Bantuan

Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video konferensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut dan kepala daerah dari 11 kabupaten/kota.

Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Agus Tripriyono, menyampaikan perkembangan terakhir terkait penyaluran bantuan Pemprov ke kabupaten/kota.

Beberapa Pemkab/Pemko meminta agar disalurkan bantuan tunai dan ada yang meminta bantuan non tunai berupa sembako.

Agus mengimbau agar pemkab/pemko memfasilitasi aparat desa dalam melakukan refocusing dan realokasi dana desa terkait anggaran penanganan COVID-19.

Sehingga tidak ada keraguan dari aparat desa yang masih bingung dalam mengambil langkah dan mengelola dana desa untuk kepentingan penanganan COVID-19.

"Kita masih menunggu konfirmasi dari pemkab dan pemko yang menginginkan bantuan berupa sembako atau uang tunai," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya