Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil tahun 2018-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, surat perintah penyelidikan kasus tersebut keluar pada 27 April 2020 dengan nomor Print-22/F.2/Fd,2/04/2020.
Advertisement
"Sejak hari Senin, 4 Mei 2020 telah mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut dan hari ini tim penyidik kembali memeriksa dua orang pejabat dari Dirjan Bea dan Cukai," tutur Hari dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
Keduanya adalah Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai, Winarko dan Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Muhtadi.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," jelas dia.
Sementara itu, penyidik sebelumnya telah memeriksa lima saksi. Mereka adalah Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai M Amir, Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Kristi Agung Susanto, dan Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Agung Rahmadani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Protokol Covid-19
Kemudian Kepala Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Muhtadi, dan Direktur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," Hari menandaskan.
Advertisement